LABUHANBATU-LH: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menganggarkan Belanja Suku Cadang Alat Angkutan pada TA 2022 sebesar Rp 605.528.800,00 dengan realisasi sampai dengan 13 Desember 2022 sebesar Rp 516.855.000,00 atau 85,36% dari anggaran. Dari nilai realiasi belanja tersebut, diantaranya digunakan untuk pemeliharaan dan penggantian suku cadang kendaraan pengangkut sampah pada Dinas Lingkungan Hidup.
Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja suku cadang alat angkutan, pemeriksaan fisik pada kendaraan pengangkut sampah dan permintaan keterangan dari mandor truk pengangkut sampah, pengemudi truk sampah, pengurus barang dan bendahara pengeluaran, diketahui terdapat belanja yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Belanja tersebut terdiri dari belanja pembelian ban kendaraan, perbaikan bak truk sampah, dan penggantian suku cadang kendaraan truk sampah sebesar Rp 61.561.300,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pelaksanaan dan penatausahaan belanja pada ketentuan umum yang menyatakan bahwa Berdasarkan Pasal 141, Pasal 150, dan Pasal 151 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, pelaksanaan belanja diatur, yaitu setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.
Permasalahan tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran dan berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.561.300,00.
Hal tersebut diduga disebabkan oleh Kepala DLH tidak cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran. PPK dan bendahara pengeluaran DLH kurang cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan, PPTK menyajikan dokumen pertanggungjawaban kegiatan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Labuhanbatu melalui Kepala DLH menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pelaksana untuk menindaklanjutinya.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu agar memerintahkan Kepala DLH, Lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran, Menginstruksikan, PPK SKPD supaya lebih cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan., PPTK supaya memedomani ketentuan yang berlaku dalam proses pelaksanaan anggaran belanja suku cadang alat angkutan, Menyetorkan kelebihan pembayaran belanja suku cadang alat angkutan ke Kas Daerah sebesar Rp 61.561.300,00.
SELAIN DLH, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran honorium yang berpotensi merugikan negara dan memerintahkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) untuk menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 17.717.500,00-.
Kadis DLH Syafrin saat dikonfirmasi untuk diminta klarifikasi dan tanggapan pada Selasa (24/10/2023) belum bersedia memberikan keterangan sampai berita ditayangkan. Hal serupa yang dilakukan Kadis Bappeda Hobol saat dikonfirmasi pada Selasa (24/10/2023) memilih untuk bungkam.
Tidak mendapat jawaban dari Kadis DLH dan Kadis Bappeda, awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Labuhanbatu Ahlan Ritonga pada Selasa (24/10/2023), namun tidak dijawab.
Kemudian, masih pada hari yang sama (Selasa, 24/10/2023), awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas BPKAD Salman Rambe juga tidak memberikan respon sampai berita ditayangkan. (Edi S Ritonga)