JAKARTA-LH: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. Putusan ini dibacakan pada hari ini Senin (23/10/2023).
Mahkamah berpendapat bahwa gugatan usia capres maksimal 70 tahun juga dianggap tidak beralasan karena sudah kehilangan objeknya. Sebab, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang awalnya digugat sudah berubah lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sudah dibacakan sebelumnya.
Selain itu, MK juga menolak gugatan untuk melarang seorang pelanggar HAM maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Hal itu diputuskan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan nomor 102/PUU-XXI/2023. ” Menyatakan permohonan pemohon ditolak seluruhnya ” tandas Ketua MK Anwar Usman.
Menurut Majelis, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon. Selain itu, Mahkamah juga berpendapat bahwa perlu juga ada kepastian hukum terkait kasus HAM yang diajukan pemohon agar tidak melanggar asas praduga tak bersalah. (Dewi)