2,351 views

BPK RI Temukan Potensi Kerugian Negara, Sekdakab Labuhanbatu Diduga Abaikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020

LABUHANBATU-LH: Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu menganggarkan belanja Honorarium Tim Pelaksanaan Kegiatan pada TA 2022 sebesar Rp 1.391.150.000,00 dan telah direalisasikan sampai dengan 13 Desember 2022 sebesar Rp 1.072.810.000,00 atau sebesar 77,12% dari anggaran.

Dari realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan pembayaran honor pelaksana 14 kegiatan oleh tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan baik dengan SK Bupati maupun Sekretaris Daerah.

Adapun bidang sebagai pelaksana kegiatan pada Seketaris Daerah yakni Bagian hukum, Bagian kerja sama, Bagian perekonomian, Bagian pengadan barang dan jasa, Bagian sumber daya alam, Bagian organisasi, Bagian tata pemerintahan dan Bagian perencanaan dan Keuangan.

Hasil pengujian terhadap dokumen pembayaran honorarium diketahui besaran honorarium yang dibayarkan tidak sesuai standar harga satuan dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa tim pelaksana kegiatan dapat diberikan honorarium dengan jumlah keanggotaan tim berdasarkan klasifikasi jumlah tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menghitung komposisi maksimal keanggotaan tim diketahui bahwa jumlah keanggotaan tim kegiatan pada Sekretariat Daerah melebihi jumlah maksimal keanggotaan tim dalam setiap SK sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 208.269.500,00,-

BPK menyatakan bahwa honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan), Sehingga permasalahan tersebut mengakibatkan terjadi kelebihan pembayaran honorarium pada sekretaris daerah sebesar Rp 208.269.500,00;

Permasalahan tersebut diduga terjadi karna Sekretaris Daerah tidak cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran dan lemahnya kinerja PPTK SKPD.

Atas permasalahan tersebut Bupati Labuhanbatu melalui Sekretaris Daerah menyatakan sependapat dengan Tim BPK, selanjutnya akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasinya.

Sehubungan dengan permasalahan tersebut:

– BPK merekomendasikan kepada Bupati Labuhanbatu memerintahkan Sekretaris Daerah agar lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan;

– Memerintahkan pembayaran;

– Menginstruksikan PPK SKPD terkait lebih cermat dalam melakukan verifikasi kebenaran material belanja yang ditagihkan;

– PPTK pada SKPD terkait memedomani ketentuan terkait belanja honorarium dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah sebesar Rp 208.269.500,00.

Atas temuan tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Pemkab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe. Sayangnya,  Heri  lebih memilih bungkam saat dikonfirmasi.

Tidak sampai disitu, awak media mencoba melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Kepala Inspektorat Labuhanbatu Ahlan Ritonga selaku Inspektur Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ahlan menyatakan bahwa Pihak Sekretaris sudah mengembalikan ke Kas Daerah sesuai rekomendasi BPK RI. ” Terkait temuan BPK atas kelebihan pembayaran sesuai rekomendasi sudah dikembalikan bang ke kas daerah ” tandas Ahlan melalui WhatsAppnya (Jum’at, 20/10/2023).

Hal serupa dikatakan Kadis BPKAD Labuhanbatu Salman Rambe bahwa temuan BPK RI sudah dikembalikan ke kas daerah. ” Ada dipulangkan ke kas daerah ” Kata Salman dengan tulis singkat melalui WhatsAppnya (Jum’at, 20/10/2023).

Namun, awak media belum melihat bukti pengembalian sesuai rekomendasi BPK RI ke kas daerah tersebut. (Edi s Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.