292 views

DOOR TO DOOR SISTEM SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN DAN ANTISIPASI STUNTING DI WILAYAH POLRES LABUHANBATU

LABUHANABATU-LH: Kegiatan Personel Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu bersama Tim Penanganan Stunting kunjungi rumah masyarakat yang anaknya terindikasi sebagai anak stunting. Giat ini dilaksanakan pada Kamis (19/10/2023).

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP Ghulam Yanuar menyebutkan bahwa kegiatan tersebut diilaksanakan di wilayah Kecamatan Kualuh Hulu Kabuoaten Labuhanbatu Utara.

Disebutkan bahwa TIM Penanganan Stunting yang melaksanakan kegiatan yaitu Aipda Ade Iyon bersama Bidan Desa Sdri. Sari Safitri, TP. Gizi Sdri. Alida Sihombing, Kader PKK Sdri. Jumini dan Kader IMP Sdri. Ria Anggriani.

Kapolsek Kualuh Hulu menjelaskan bahwa kegiatan percepatan dan antisipasi stunting secara gencar terus dilakukan Polres Labuhanbatu dan jajaran untuk menekan angka anak stunting di wilayah Kabuoaten Labuhanbatu dan Kabuoaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan percepatan dan antisipasi stunting tersebut, dilakukan secara “door to door system” yaitu dengan mengunjungi/mendatangi langsung rumah masyarakat yang anaknya terindikasi sebagai anak stunting.

Adapun kegiatan yang dilakukan yaitu melakukan pengecekan tinggi/panjang badan anak, menimbang berat anak, sosialisasi kebutuhan gizi kepada orang tua anak stunting serta memberikan tambahan gizi berupa susu SGM, biskuit balita, bubur kacang ijo, telur serta vitamin anak.

AKP Ghulam juga menjelaskan terkait Aplikasi PASTI Polres Labuhanbatu, yaitu sebuah strategi pemolisian 4.0 dalam menangani masalah stunting di wilayah Polres Labuhanbatu untuk mempermudah TIM / Petugas melakukan pendataan dan pencatatan terhadap perkembangan tinggi/panjang/berat badan anak, asupan gizi yang diberikan serta dapat secara langsung melakukan video call dengan orang tua anak untuk mengetahui perkembangan anak stunting.

Diharapkan dengan dilakukan kegiatan itu, dapat menekan angka anak stunting di wilayah Kab. Labuhanbatu dan Kab. Labuhanbatu Utara. Hal tersebut merupakan implementasi dari Program Pemerintah, Program Percepatan Quick Wins Kapolri serta Program Prioritas Kapolda Sumut.

#inovasiproblemsolving #pemecahanmasalah #PASTIpolreslabuhanbatu #polisibaik #polreslabuhanbatupedulistunting.

Demikian release berita yang dikirimkan oleh Kasi Polres Labuhanbatu Iptu P Napitupulu kepada liputanhukum.com pada Kamis (19/10/2023). (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.