LABUHANBATU-LH: Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/10/2023).
Hendrik Syahputra alias Kedip (LK), 41 tahun, islam, wiraswasta, alamat : Gg. Suro Kelurahan Binaraga Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, seorang residivis tindak pidana narkotika, kembali diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, SIK., SH., MH., MIK melalui Kasat Narkoba AKP R. Sianturi, SH menjelaskan bahwa kronologi penangkapan terjadi pada Senin (09/10/2023) sekira pukul 15.20 WIB Tim Opsnal Satres Narkoba mendapat pengaduan masyarakat (dumas) terkaitnya maraknya maraknya peredaran narkotika jensi sabu di Jl. Kampung Baru Kelurahan Kartini Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
“ Mendapati pengaduan tersebut, Tim langsung menuju TKP dan melakukan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Wib setelah sampainya di TKP, didapati 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di sebuah cangkruk sedang memiliki narkotika jenis sabu dan ditemukan BB berupa sabu seberat 9,88 gram bruto ” ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu (Rabu, 18/10/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa keseluruhan barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba yaitu, 2 (dua) buah skop terbuat dari pipet, 1 (satu) buah HP Android Vivo merk biru langit, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) buah kotak perment Happydent dan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu senilai Rp.705.000,-. “ Saat ini terhadap tersangka berikut barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawah ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut ” pungkas AKP R. Sianturi.
Demikian release berita yang dikirim oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu P Napitupulu kepada liputanhukum.com pada Rabu (18/10/2023). (Nafiah)