2,831 views

Diduga Telah Terjadi Penyimpangan Pelaksanaan Proyek Di Dinas PUPR Labuhanbatu TA 2022 Yang Berpotensi Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupaiah

LABUHANBATU-LH: Diduga telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan Proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Labuhanbatu yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupaiah. Dugaan ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Nomor: 79/ LHP/ XVIII.MDN / 12/2022, tanggal 30 Desember 2022.

Dalam LHP-BPK tersebut diuraikan tentang hasil pemeriksaan secara Uji Petik atas dokumen kontrak, pertanggungjawaban, pemeriksaan fisik di lapangan, dan pengujian kualitas pekerjaan di Laboratorium Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan. Hasilnya diketahui terdapat kekurangan volume dan kualitas atas 14 paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu sebesar Rp 2.621.187.096,32,-.

Adapun ke-14 Paket Pekerjaan Jalan dan Jembatan yang dimaksud adalah:
1. Kekurangan Volume dan kualitas pekerjaan Peningkatan Jalan Aek Buru – Batu Tunggal (Batas Kabupaten Labura) Kecamatan Bilah Barat sebesar Rp 151.259.962,30;
2. Kekurangan volume pekerjaan Pemeliharaan Periodik Ruas Jalan Padang Matinggi – Suka Makmur Kecamatan Rantau Utara sebesar Rp177.327.496,75;
3. Kekurangan volume dan penurunan kualitas pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Protokol Tanjung Harapan Dusun Simpang III – Dusun Panca Arga II Kecamatan Pangkatan sebesar Rp257.840.887,56;
4. Kekurangan volume pekerjaan Peningkatan Jalan di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan sebesar Rp50.922.510,56;
5. Kekurangan volume Pekerjaan Peningkatan Jalan SMA Negeri 2 Pangkatan Menuju Pemakaman Umum, Dusun Tanjung Harapan A Desa Tanjung Harapan Kecamatan Pangkatan sebesar Rp71.680.966,42;
6. Kekurangan volume dan penurunan kualitas pekerjaan Peningkatan Jalan Dusun Kampung Syukur Desa Kampung Baru Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bilah Barat sebesar Rp287.752.598,90;
7. Kekurangan volume pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Sri II Desa Pematang Seleng KecamatN Bilah Hulu sebesar Rp59.840.232,91;
8. Kekurangan volume Pekerjaan Pemeliharaan Periodik Jalan Tuntung Kelurahan Perdamean Kecamatan Rantau Selatan sebesar Rp19.571.709,46;
9. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaaan Lanjutan Peningkatan Jalan Perumahan Rivaldi, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan sebesar Rp226.417.213,09;
10. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaaan Peningkatan Jalan Dusun Padang Rapuan – Dusun Kampung Baru Desa Sibargot Kecamatan Bilah Barat sebesar Rp397.055.851,69;
11. Kekurangan volume dan kualitas pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Sei Rakyat – Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir sebesar Rp910.761.889,45;
12. Kekurangan volume pekerjaan Pemeliharaan Periodik Ruas Jalan Sei Rakyat – Labuhan Bilik Kecamatan Panai Tengah sebesar Rp7.725.023,48;
13. Kekurangan volume pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Aek Balamingke sebesar Rp1.904.586,83;
14. Kekurangan volume pekerjaan Perkuatan Tebing di Dusun Jambean sebesar Rp1.126.166,92;

Penyedia barang dan jasa pemerintah yang diidentifikasi sebagai pelaksana pekerjaan kurang volume tersebut yakni konstruksi jalan yang memiliki hasil uji diluar batas toleransi sesuai Job Mixed Formula (JMF) dan Spesifikasi Kontrak.

Apabila perbaikan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, maka Kepala Dinas PUPR memproses dan menyetorkan ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 1.335.661.660,98 yang terdiri dari:
1. CV Prd sebesar Rp100.065.456,80 (Rp59.552.502,60 +Rp40.512.954,20);
2. CV SJA sebesar Rp562.522.805,84 (Rp201.091.294,08 +Rp40.047.465,38 + Rp68.481.896,63 + Rp252.902.149,75);
3. CV EBK sebesar Rp223.853.280,54;
4. CV RP sebesar Rp292.525.717,40;
5. CV PC sebesar Rp156.694.400,40.

Penyedia barang dan jasa pemerintah yang diidentifikasi tidak mengembalikan kelebihan pembayaran akibat kurang volume terdiri dari:
a. CV PM sebesar Rp151.259.962,30;
b. CV Prd sebesar Rp137.102.272,86 (Rp117.774.994,15 + Rp19.327.278,71);
c. CV SJA sebesar Rp105.674.157,60 (Rp56.749.593,48 + Rp10.875.045,18 + Rp3.199.069,79 + Rp34.850.449,15);
d. CV BA sebesar Rp19.571.709,46;
e. CV EBK sebesar Rp2.563.932,55;
f. CV RP sebesar Rp104.530.134,29;
g. CV BJA sebesar Rp3.030.753,75 (Rp1.904.586,83 + Rp1.126.166,92).

Penyedia barang yang teridentifikasi memberikan potensi kelebihan pembayaran pada termin pembayaran berikutnya sebesar Rp 761.792.512,53 yang terdiri dari:
a. CV PC sebesar Rp754.067.489,05; dan
b. CV DT sebesar Rp7.725.023,48.

Pertanyaan yang paling mendasar adalah:

  1. Apakah sudah ada perbaikan atas Kekurangan Volume dan kualitas pekerjaan ?
  2. Apabila perbaikan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, apakah Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu sudah memproses kelebihan pembayaran dan apakah sudah menyetorkannya ke Kas Daerah Pemkab Labuhanbatu atas kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut yang menurut hasil analisis LHP-BPK Sumut sebesar Rp 1.335.661.660,98 ?

Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kadis PUPR saat kasus ini terjadi M. Safrin, M.Si melalui Telepon Seluarnya 081396635XXX, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi kepada Kadis PUPR yang baru (saat ini) Hendra Effendi Hutajulu, ST, MSi di Rantauprapat (Sabtu, 14/10/2023) sekira Pukul 15.00 WIB, yang bersangkutan menyampaikan bahwa sudah ada pengembalian sebesar Rp 510.000.000,-. ” Sudah ada pengembalian ” tandasnya sambil menunjukkan Kwitansi bertuliskan angka tersebut. 

(Edy Syahputra Ritonga, S.Pd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.