LIPUTANHUKUM.COM: Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan menjatuhkan Vonis 12 Tahun kepada 2 Orang Terdakwa pelaku pencabulan 24 santri di Palas. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 Tahun serta denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
” Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun ” demikian isi putusan tertulis dikutip dari SIPP PN Sibuhuan (Kamis, 12/10/2023).
Sesuai data yang didapatkan SIPP PN Sibuhuan itu, bahwa sidang vonis digelar pada 11 Oktober 2023. Sidang itu digelar di ruang Cakra pada pukul 16.30-17.00 WIB.
Selain divonis kurungan 12 Tahun, Kedua guru yang menjadi terdakwa pencabulan itu juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Denda itu nantinya akan menjadi pidana kurungan selama satu bulan jika kedua guru itu tak membayar denda. ” Dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan ” demikian bunyi isi putusan itu.
Atas vonis hakim tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir. ” Masih menunggu waktu pikir-pikir selama tujuh hari ” tandas JPU Ricardo Simanjuntak (Kamis, 12/10/2023).d
Kedua guru pesantren yang menjadi terdakwa kasus pencabulan ini adalah Soleh Daulay dan Muhammad Safaruddin. Keduanya didakwa mencabuli 24 santri laki-laki di tempat mereka bekerja di Padang Lawas (Palas).
Selain pikir-pikir atas vonis yang diberikan Hakim, JPU Rikardo mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu sikap dari pada terdakwa atas putusan tersebut. (Red)