LIPUTANHUKUM.COM: Pada hari ini (Rabu, 11/10/2023) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Atas informasi penetapan dirinya sebagai Tersangka, SYL mengatakan akan segera kembali ke Jakarta untuk menghadapi proses hukum. Saat dirinya ditetapkan KPK sebagai tersangka, SYL sedang berada di kampung halamannya (Makassar) Sulawesi Selatan menjenguk Ibunya yangsedang sakit. ” Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK ” pungkas SYL dalam keterangan tertulisnya yang dibgikan Penasehat Hukumnya Febri Diansyah (Rabu Malam, 11/10/2023).
Lewat keterangan tertulisnya itu, SYL menyampaikan bahwa dirinya menghargai kewenangan KPK yang telah mengumumkan secara resmi status hukum dirinya. Dirinya berkomitmen tetap kooperatif menghadapi proses hukum. ” Setelah tadi saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya ” ujar SYL.
Lewat kesempatan itu, Mantan Mentan itu menyampaikan rasa terima kasih atas doa dan dukungan yang dilayangkan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi dirinya guna menghadapi proses hukum ini. SYL berharap diberikan ruang yang cukup untuk melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.
Dalam perkara ini, SYL dan 2 orang jajarannya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat penetapan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka, KPK langsung menahan Kasdi Subagyono untuk 20 hari ke depan. Sementara Muhammad Hatta dan SYL belum dilakukan penahanan karena keduanya menyurati KPK karena tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini. (Dessy)