JAKARTA-LH: Putusan atas Uji Materi UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres akan dibacakan Minggu depan tanggal 16 Oktober 2023. Informasi ini dikutip dari laman resmi MK. ” Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan ” dikutip dari laman resmi MK (Selasa, 10/10/2023).
Masih menurut informasi yang dikutip dari laman resmi MK, bahwa sidang putusan Perkara Nomor: 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudiakan akan digelar pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta Pusat.
Perkara berikutnya yang akan dibacakan putusannya adalah Nomor: 51/ PUU-XXI/ 2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/ PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Selain itu, juga akan dibacakan putusan Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.
Agenda sidang lainnya adalah Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Uji materi dilakukan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.
Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun diturunkan dengan berbagai usulan.
Ada pula pemohon yang meminta MK membuat batas usia maksimal bagi capres-cawapres. Hal itu memang belum ditetapkan dalam UU Pemilu.
Diketahui, KPU membuka pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Penetapan pasangan calon akan digelar pada 13 November 2023.
Kendatipun sempat beredar informasi bahwa ada pemajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres menjadi tanggal 10-16 Oktober 2023, namun sampai berita ini ditayangkan belum ada informasi yang bisa didapatkan dari Pihak KPU terkait perubahan jadwal ini. (Dessy)