JAKARTA-LH: Komite Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Laporan diserahkan pada Jumat (06/10/2023) hari ini. ” Kami dari Komite Mahasiswa Peduli Hukum hadir di Gedung KPK membuat laporan pengaduan masyarakat yang kami tunjukkan kepada Dewan Pengawas KPK. Kami ingin melaporkan Bapak Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik ” pungkas Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum Febrianes, dilansir dari CNN Indonesia (Jumat 06/10/2023).
Koordinator Komite Mahasiswa Peduli Hukum itu menyoroti aturan internal KPK yang melarang insan komisi bertemu dengan pihak berperkara. ” Setiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK ” tandasnya.
Menurut Febrianes, ” Saat ini kan muncul informasi foto pertemuan pimpinan KPK dengan SYL di lapangan badminton. Dari informasi media online yang bisa diakses, pertemuan itu terjadi Desember 2022 ” ujarnya.
Sebagai bukti pendukung dalam laporannya, Febrianes melampirkan bukti berupa tautan pemberitaan media dalam laporannya. Yang bersangkutan turut memperlihatkan selembar kertas tanda terima surat/dokumen pengaduan dari KPK.
Terkait laporan ini, Belum ada tanggapan dari Dewas KPK terkait laporan tersebut hingga berita ini ditulis.
Sebagaimana telah viral, foto pertemuan antara Firli dengan SYL. Tampak dalam foto yang beredar itu, Firli yang mengenakan setelan olahraga terlihat berbincang dengan SYL yang memakai kemeja lengan pendek bercorak hitam-putih. Terlihat jagung rebus dan teh menemani obrolan mereka. Diduga pertemuan keduanya terjadi bersamaan dengan Firli yang tengah bermain bulu tangkis di Mangga Besar, Jakarta Pusat. (Dessy)