LABUHANBATULH: Sat Reskrim Polisi Sektor Panai Hilir meringkus warga Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (32Tahun) pada hari Sabtu (30/09/2023). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip diduga berisikan narkoba jenis sabu, 2 ( dua ) bungkus plastik klip besar berisi plasik klip kecil kosong, 1 ( satu) buah pipet plastik, uang Rp. 194.0000 (seratus sebilan puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet berisi indentitas diri.
S ditangkap di Dusun ll, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 17:00 WIB pada hari Jum’at, (29/09/2023).
Kapolsek Panai Tengah AKP. HM Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda L. Pandiangan, SH dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial S berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba wilayah Desa Sei Tawar. “ Pada HariJumat (29/09/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya transaksi Narkotika jenis sabu di TKP ” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setibanya di TKP, team melakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (Satu) orang tersangka yang telah menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku team berhasil menyita barang bukti berupa 2 ( bungkus) kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu siap edar, 2 ( dua ) bungkus plastik klip besar berisi plasik klip kecil kosong, 1 ( satu) buah pipet plastik, Uang Rp.194.0000 ( seratus sebilan puluh empat ribu rupiah) dan 1 ( satu ) satu buah dompet berisi indentitas diri ” pungkasnya. (Edi S)
