LABUHANBATULH: Sat Reskrim Polisi Sektor Panai Hilir meringkus warga Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial S (32Tahun) pada hari Sabtu (30/09/2023). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik klip diduga berisikan narkoba jenis sabu, 2 ( dua ) bungkus plastik klip besar berisi plasik klip kecil kosong, 1 ( satu) buah pipet plastik, uang Rp. 194.0000 (seratus sebilan puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet berisi indentitas diri.
S ditangkap di Dusun ll, Desa Sei Tawar, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 17:00 WIB pada hari Jum’at, (29/09/2023).
Kapolsek Panai Tengah AKP. HM Sibarani melalui Kanit Reskrim Ipda L. Pandiangan, SH dalam rilisnya menjelaskan, penangkapan pelaku berinisial S berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba wilayah Desa Sei Tawar. “ Pada HariJumat (29/09/2023) sekira pukul 17.00 WIB, Team Opsnal Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya transaksi Narkotika jenis sabu di TKP ” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Setibanya di TKP, team melakukan penggeledahan dan didapatkan 1 (Satu) orang tersangka yang telah menjual narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku team berhasil menyita barang bukti berupa 2 ( bungkus) kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu siap edar, 2 ( dua ) bungkus plastik klip besar berisi plasik klip kecil kosong, 1 ( satu) buah pipet plastik, Uang Rp.194.0000 ( seratus sebilan puluh empat ribu rupiah) dan 1 ( satu ) satu buah dompet berisi indentitas diri ” pungkasnya. (Edi S)

Beberapa oknum polisi malam ini kamis 15 mei 2025 tidak dapat meringkus pelaku pengedaran narkotika ber inisial “y” padahal pelaku sudah sempat di sekap namun berhasil melawan dan melarikan diri ,harap sering di tinjau supaya tidak menjadi keresahan masyarakat desa seitawar tawar dusun 2 khususnya
Karna banyak nya para pengedar narkoba di desa ini .