JAKARTA-LH: Direktorat Jenderal Bea Cukai diultimatum oleh Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar segera melaporkan hasil pendalaman kasus Impor Emas senilai Rp 189 Triliun. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU Sugeng Purnomo.
Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU itu menyampaikan bahwa pihaknya memberi tenggang waktu paling lama awal November tahun ini. Bila tidak ditepati Pihak Dirjen Bea Cukai maka pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. ” Kita berikan kesempatan, waktu untuk menyampaikan progres terakhirnya nanti di minggu pertama November. Jadi progres terakhir itu kita harapkan sudah ada hal final yang disampaikan dan nanti akan diambil keputusan ” pungkas Sugeng Purnomo di Kantor Kemenko Polhukam (Rabu, 27/09/2023).
Sugeng melanjutkan, ” seadainya itu tidak bisa diselesaikan, maka akan diambil langkah, beberapa alternatif. Salah satunya adalah menyerahkannya kepada aparat penegak hukum lain untuk bisa melihat lebih dalam terkait transaksi ini ” tandas Ketua Tim Pelaksana Satgas TPPU itu.
Salah satu alternatif APH lain, lanjut Segeng, menyerahkan penanganan kasus ini ke Pihak Kepolisian. Terkait hal ini, tampak hadir perwakilan dari Bareskrim Polri dalam rapat yang digelar hari ini (Rabu, 27/09/2023).
Masih menurut Sugeng, bahwa dalam menangani perkara ini, polisi punya keleluasaan untuk memeriksa kemungkinan tindak pidana lainnya dalam kasus itu. ” Bareskrim juga ikut mendengarkan paparan dari Bea Cukai, dengan harapan ada gambaran awal bahwa situasi yang dihadapi, kalau tidak bisa terselesaikan maka kita akan meminta peran dari Bareskrim untuk menyelesaikan di sisi tindak pidana lainnya di luar tindak pindana bea cukai dan perpajakan ” ujar Sugeng.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, Menteri Menko Polhukam Mahfud MD telah merekomendasikan agar kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri. ” Saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat nomor 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang 189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri ” tegas Mahfud dalam konferensi persnya pada Senin (11/09/2023) yang lalu.
SECARA KRONOLOGIS, kasus ini diungkap pertama kali oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Yustinus secara khusus membuat thread atau utasan melalui akun Twitternya @prastow mengenai kasus dugaan tindak pidana kepabeanan impor emas batangan di DJBC itu. Ini sekaligus merespon cuitan akun Twitter Partai Socmed, mengenai kasus tersebut.
Dalam cuitannya itu, Yustinus menjelaskan bahwa persoalan di DJBC tersebut bermula pada 2016. Saat itu, KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penindakan atas eksplorasi emas melalui kargo yang dilakukan oleh PT. Q yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan.
Selanjutnya, PT Q melakukan submit dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan pemberitahuan sebagai Scrap Jewellery. Namun, petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan X-Ray, sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang.
Kemudian, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor ditemukan emas batangan (ingot), alias tidak sesuai dengan dokumen PEB. ” Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada persetujuan ekspor dari Kemendag (Kementerian Perdagangan) ” papar Yustinus saat itu yang dikutip pada Sabtu (08/04/2023).
Dari pemeriksaan itu, setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray, sehingga seolah-olah yang akan diekspor adalah perhiasan. (Rizky)