LIPUTANHUKUM.COM: Terkait Kasus Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G yang melibatkan Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang sedang memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, telah terjadi perkembangan yang menyeret nama Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Dito disebut menerima aliran dana Rp 27 miliar untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut.
Hal ini terungkap dalam fakta persidangan berupa fakta saksi yakni saat Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Selasa (26/09/2023).
Saat Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar terkait pengeluaran dana yang coba dilakukan untuk menutupi kasus dugaan korupsi yang saat kasus itu masih dalam proses penyidikan di Kejagung, Irwan mengungkap keterlibatan Dito. Dito merupakan pihak terakhir yang diberikan uang puluhan miliaran rupiah dalam rangka pengaman kasus tersebut.
Menurut keterangan Irwan dalam persidangan, menyampaikan bahwa dirinya pernah memberikan uang sebanyak Rp 15 miliar kepada Edward Hutahaean dan seseorang bernama Wawan dalam dua kali pemberian sebesar Rp 30 miliar.
” Ada lagi pak? “ tanya Ketua Majelis. ” Ada lagi “ jawab Irwan Hermawan. ” Untuk nutup (kasus BTS 4G) juga? “ tanya Ketua Majelis lagi. ” Iya “ jawab Irwan Hermawan. ” Berapa? “ cecar Ketua Majelis hakim Fahzal. ” Rp 27 miliar “ jawab Irwan Hermawan dalam persidangan (Selasa, 26/09/2023).
Di hadapan Majelis Hakim PN Jakrta Pusat, Irwan mengungkapkan bahwa uang puluhan miliar rupiah itu dititipkan melalui seseorang bernama Resi dan Windi untuk diberikan ke Dito.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim lantas mencecar siapa sosok Dito yang dimaksud oleh Irwan Hermawan. ” Dito apa? “ tanya hakim mempertegas. ” Pada saat itu, namanya Dito saja “ jawab Irwan Hermawan. ” Dito apa pak ? Dito itu macam-macam “ cecar hakim ketua itu lagi. ” Belakangan saya ketahui, Dito Ariotedjo “ tandas Irwan Hermawan.
Terkait kesaksian Irwan Hermawan ini, pada saat Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 3 Juli 2023 yang lalu kasus ini, Dito Ariotedjo telah membantah dugaan bahwa dirinya pernah menerima uang dari salah seorang tersangka kasus proyek BTS 4G. Bahkan, Politisi Partai Golkar itu mengaku tidak mengenal Irwan Hermawan yang mengungkap soal dugaan aliran uang kepada dirinya. ” Saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal, apalagi menerima (aliran uang) ” pungkas Dito kepada para awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada saat itu (03/07/2023).
Sehubungan dengan perkembangan kasus ini, khususnya setelah adanya perkembangan dengan adanya fakta persidangan baru, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan berkomentar. ” No comment, terima kasih ” jawab Airlangga Ketika dicecar para awak media di Istana Kepresidenan Jakarta (Rabu, 27/09/2023).
Apa yang dimaksud dengan Fakta Persidangan ? Sebagaimana yang disampaikan oleh Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas, yang dimaksud fakta persidangan adalah Fakta Saksi, Fakta Terdakwa, Barang Bukti, dan Fakta Pembelaan. (Dessy)