1,192 views

HATI-HATI: ASN Dilarang LIKE, COMMENT dan SHARE Medsos Capres-Cawapres

JAKARTA-LH: Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) RI melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakannya dalam pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Puadi. ” Pada prinsipnya ASN harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satu bentuk ada larangan memberikan like, share, dan comment di Medsos (peserta pemilu) “ tandas Puadi (Minggu, 24/09/2023).

Menurut Puadi, larangan ini juga sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang netralitas ASN. ” Hal ini juga telah diatur di dalam SKB tentang Netralitas ASN “ tambahnya.

Bahwa ASN atau pegawai negeri sipil (PNS), tegas Puadi, harus mengetahui aturan tersebut. Tak boleh lagi ada ASN yang like, share, atau comment di Medsos Capres dengan alasan tidak tahu. ” ASN semua, pada dasarnya harus tahu, karena stakeholder-nya termasuk KemenpanRB dan Kemendagri. Berlaku fiksi hukum, bahwa semua warga negara termasuk ASN mengetahui adanya aturan tersebut ” pungkas Komisioner Bawaslu itu.

Puadi mengakui bahwa sosialisasi atas larangan ini sudah dilakukan kepada seluruh ASN. ” Bahkan sudah dilakukan sosialisasi meskipun diakui proses sosialisasinya belum massif ” ujarnya.
Ketika ditanya apa sanksi kalau ASN melanggar aturan ini. Menurut Puadi, ASN yang sebar medsos peserta pemilu bisa terkena sanksi, bahkan sanksinya bisa berupa sanksi pidana. ” Ada beberapa kasus yang ujungnya diproses secara hukum, bahkan ada yang berujung pada pidana ” kata Puadi.

Sebagaimana diketahui bahwa Aturan soal netralitas ASN menjelang Pemilu 2024 diatur mendetail hingga pada penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau ‘follow’ dalam grup/akun pemenangan peserta pemilu. ” Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan ” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, M Averrouce (Minggu, 24/09/2023).

Aturan tentang Netralitas ASN tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Lima Pimpinan Kementerian/Lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN. SKB tersebut tertuang dalam SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

LINK SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

BAWASLU merupakan lembaga pengawas Pemilu yang sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu. Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.