583 views

Terkait Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato, Dari 40 Orang Yang Ditangkap Lima Orang Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka

LIPUTANHUKUM.COM: Dari 40 Orang yang ditangkap Polisi terkait peristiwa pembakaran Kantor Bupati  dan perusakan Kantor DPRD Pohuwato, Gorontalo pada Kamis (21/09/2023) yangblalu, sebanyak 5 orang dinaikkan statusnya menjadi tersangka.  Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo. ” Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan mereka langsung dilakukan penahanan ” pungkas Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro (Sabtu, (23/09/2023).

Sebagaimana telah dilansir berbagai media, Usai membakar dan merusak fasilitas milik pemerintah, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap sekitar 40 orang. Dari hasil pemeriksaan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait sisanya sebanyak 35 orang lagi, lanjut Kombes Desmont, masih dalam pemeriksaan. ” Kalau untuk 35 orang yang sebelumnya ditangkap masih dilakukan pemeriksaan ” lanjutnya.

Ketika ditanya apakah ada kemungkinan bertambah tersangkanya dalam kasus ini ?Menurut Dasmont, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Pasalnya, penyidik masih melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus ini. ” Iya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru ” jelasnya.

Aksi unjuk rasa tersebut bermula ketika warga mendatangi kantor perusahaan tambang. Di kantor itu massa melakukan perusakan setelah tidak ada pihak yang menemui para pengunjuk rasa.

Warga beralih ke kantor DPRD dan berharap pihak anggota dewan dapat mendengarkan dan memberikan solusi atas tuntutan mereka yang meminta ganti rugi lahan. Namun, pimpinan DPRD Pohuwato tidak berada di tempat sehingga massa melakukan perusakan .

Kemudian massa bergeral ke kantor Bupati Pohuwato untuk menyampaikan aspirasi mereka dan berharap dapat bertemu dengan bupati. Tetapi, lagi-lagi massa tidak bertemu dengan Bupati Pohuwato sehingga massa emosi lalu melakukan perusakan hingga membakar kantor bupati. (Dewi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.