JAKARTA-LH: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengundang Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan beberapa Menteri terkait konflik di Rempang Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Diantara Menteri yang akan diundang adalah Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kepala BKPM, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, dan Menteri ATR/BPN.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komnas HAM Abdul Haris Semendawai. ” Pertama, adalah pertemuan koordinasi di kantor Komnas HAM yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 September 2023 dengan mengundang pihak Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Kepala BKPM, juga Menteri Investasi. Kemudian, Kemenko Bidang Perekonomian, KSP, Setneg, Menteri ATR/BPN, dan Kapolri untuk mendiskusikan penyelesaian bersama atas permasalahan tersebut ” pungkas Abdul Haris Semendawai di Kantor Komnas HAM Jakarta (Jumat, 22/09/2023).
Pada kesempatan itu, Wakil Ketau Komas HAM itu juga menyampaikan bahwa pihakanya akan melakukan pendalaman temuan faktual dan analisis HAM terkait peristiwa bentrokan antara aparat dan warga di Rempang Batam.
Menurut Semendawai, pihaknya juga akan mengirimkan rekomendasi kepada Kapolri dan Komisi III DPR RI terkait penanganan kerusuhan di Rempang. “ Ketiga, mengirimkan rekomendasi kepada Kapolri dan Ketua Komisi III DPR terkait penanganan peristiwa kerusuhan masyarakat Pulau Rempang ” tandasnya.
Selain itu, tambah Semendawai, Komnas HAM juga akan melakukan pertemuan dengan Irwasum Polri terkait koordinasi penanganan bentrok Pulau Rempang. “ Akan berkoordinasi dengan Polri terkait barang bukti yang ditemukan oleh Komnas HAM di lokasi kerusuhan 7 September 2023 di Pulau Rempang “ tambah Semendawai.
Senada dengan Semendawai, Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing juga menyampaikan sejumlah rekomendasi dari Komnas HAM terkait konflik Rempang. Rekomendasi yang dimaksud Uli Parulian antara lain meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali Pengembangan Kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023. Kemudian, meminta Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi tersebut belum clear and clean.
Selanjutnya, ujar Uli Parulian, Pemerintah harus melakukan dialog dan sosialisasi yang memadai dengan cara pendekatan kultural dan humanis atas rencana pengembangan dan relokasi sebagai dampak pembangunan PSN. ” Kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, disabilitas, masyarakat adat harus dilindungi dari kekerasan dan lainnya di Pulau Rempang ” tungkasnya.
Terkait rencana undangan atau pemanggilan terhadap Kapolri dan beberapa Meneteri terkait, Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo mengatakan Komnas HAM telah mengirimkan undangan kepada sejumlah pihak tersebut. ” Sementara undangan sudah kami kirimkan, tetapi konfirmasi kehadiran akan terus kita follow up ” ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap bahwa ada dugaan pelanggaran HAM pada peristiwa bentrokan warga dengan polisi di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Saurlin P. Siagian.
Menurut Saurlin terdapat dua kali penahanan warga, yakni saat 8 orang ditangkap pada peristiwa 7 September 2023 dan 34 orang ditangkap pada peristiwa 11 2023September. ” Saya kira itu sudah menunjukkan indikasi yang kuat terjadi pelanggaran hak. Tetapi tentu kami perlu dalami fakta-faktanya, sehingga kami bisa membuat suatu kesimpulan terkait gradasi pelanggaran HAM yang ada. Intinya kita perlu dalami. Tapi indikasi kuat saya kira ada ” tandasnya di Kantor Komnas HAM, Jakarta (Jumat, 22/09/2023).
Terkait dugaan pelanggaran HAM tersebut, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkap enam dugaan pelanggaran HAM terkait peristiwa 7 September yakni:
“ 1. Pertama, hak atas rasa aman dan bebas dari intimidasi. Ada penggunaan kekuatan berlebihan. Ada 1.000 anggota aparat. Kemudian juga penggunaan gas air mata yang tidak terukur sehingga menyebabkan korban, itu harus diakui itu ada. Jadi ada pelanggaran hak atas rasa aman, bebas dari intimidasi. Hak tersebut, kata Uli, dijamin oleh Undang-undang HAM dan Perkap Kepolisian Nomor 1 tahun 2009. Uli menyebut aparat juga dilarang melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan;
2. Kedua, hak untuk memperoleh keadilan. Ada pembatasan akses terhadap bantuan hukum kepada 8 tersangka yang sudah dibebaskan ketika proses penyelidikan dan penyidikan. Dan itu kami mendapatkan laporan juga dari masyarakat dan kuasa hukumnya;
3. Ketiga, yang diduga dilanggar adalah hak atas tempat tinggal yang layak. Hal ini berkaitan dengan rencana relokasi. Uli menjelaskan rencana relokasi itu berdampak secara langsung terhadap tempat tinggal, terutama terhadap Perkampungan Melayu Kuno di Pulau Rempang. Upaya relokasi ke lokasi baru pada dasarnya tidak hanya mencederai hak atas rasa aman, namun juga mencabut hak atas tempat tinggal yang layak.
Terkait hal ini, Uli menjelaskan terdapat prinsip-prinsip yang sudah Komnas HAM tegaskan terkait relokasi. Hal itu terdapat pada standar dan norma peraturan hak atas tempat tingggal yang layak. Standar-standar tersebut harus dipenuhi sebelum melakukan relokasi, mulai dari partisipasi bermakna, melakukan pendekatan buttom-up atau dari bawah ke atas alias mendengarkan aspirasi masyarakat. Kendati demikian, Uli menyebut pendekatan yang sekarang terjadi adalah pendekatan dari atas ke bawah. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Komnas HAM.
Uli menyebut pihaknya telah menemukan beberapa saksi-saksi yang menyatakan mereka tidak pernah didengar oleh BP Batam dan pendekatannya hanya dari atas saja, yakni dari aparat di tingkat kelurahan sampai kecamatan.
4. Kemudian, hak anak, perlindungan anak. Ada siswa SDN 24 Galang dan SMP yang terdampak gas air mata pada peristiwa 7 September. Ini juga secara visual sudah ada video-videonya. Dan kami sudah mewawancarai di SD 24 Galang dan SMPN 22 Galang;
5. Hak atas kesehatan. Upaya pengosongan puskemas dan pembebas tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang. Kami sudah menemui saksi-saksinya dan memang terkonfirmasi ada upaya pengosongan puskesmas di Pulau Rempang dan pemindah tugasan tenaga kesehatan di Pulau Rempang, sehingga fasilitas kesehatan tidak bisa berfungsi maksimal. Ke depannya mungkin juga fasilitas kesehatan akan dipindahkan, tapi ini butuh pendalaman bagi kami;
6. Keenam, terkait dengan bisnis dan HAM. PSN ini akan berdampak sangat buruk bagi masyarakat di Pulau Rempang terutama masyarakat adat Melayu. Untuk itu diperlukan kewajiban dan tangung jawab masing-masing pihak sebagai upaya perlindungan pemenuhan HAM. Mungkin itu yang bisa kami identifkasikan ya, dugaan pelanggaran HAM “ tungkas Koordinator Sub-Komisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing membeberkan. (TIM)