JAKARTA-LH: Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tekait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Kabiro Penmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. ” Telah melaksanakan penyitaan dokumen antara lain perjanjian kredit dengan J Trust Investment, fotocopy legalisir SHM yang diagunkan di J Trust Invesment ” tandas Kabiro Penmas Polri dalam keterangannya (Sabtu, 09/09/2023).
Masih menurut keterangan dari Ahmad Ramadhan, Penyidik Mabes Polri juga turut menyita warkah tanah dan buku tanah yang tercatat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indramayu. Pada kasus ini penyidik turut memblokir 144 rekening usai berkoordinasi dengan PPATK terkait aliran dana di kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS. Rincian lengkapnya adalah 96 rekening atas nama Panji Gumilang, 45 rekening Bank Mandiri atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), LKM, CV. Parikesit, PT SBMK; dan 3 rekening Bank BNI atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT. SBMK.
Selanjutnya menurut Ahmad Ramadhan, penyidik akan meminta data lanjutan dengan AHU kemenkumham terkait YPI. ” Adapun rencana tindak lanjut melaksanakan pemeriksaan dan permintaan data lanjutan dengan AHU Kemenkumham terkait profil Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) ” ujarnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengaku tengah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Panji. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, nantinya rekening yang telah dibekukan itu akan disertakan sebagai barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kejagung terkait pemblokiran sejumlah rekening milik Panji. ” Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar ” tandas Whisnu.
Dalam kasus TPPU, Panji dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pada kasus dugaan korupsi dana BOS, Panji dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara pada kasus penistaan agama (yang membuat Panji sudah ditahan), Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Rizky)