263 views

JPU KPK Tuntut 12 Tahun dan Cabut Hak Politik Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat TP Simandjuntak

SURABAYA-LH: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak selama 12 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Selain itu, Hak Politik Kader Senior Golkar Jatim itu juga dicabut selama lima tahun.

Hal ini disampaikan oleh JPU KPK Arif Suharmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya. ” Menuntut agar Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sahat dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi dengan masa tahanan selama persidangan ” pungkas Arif Suharmanto di Pengadilan Tipikor Surabaya (Jumat, 08/09/2023).

Wakil Ketua DPRD Jatim Nonaktif itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sahat juga dianggap menerima suap dari dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022. ” Berdasarkan pembuktian uang Rp39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui [staf ahlinya] terdakwa Rusdi ” tandas JPU dalam pembacaan tuntutannya.

JPU juga menuntut Sahat membayar denda Rp 1 Miliar subsidair kurungan Enam Bulan Penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 39,5 Miliar. ” Jika tidak bisa membayar uang pengganti, maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun ” kata JPU Arif.
Tidak hanya sampai disitu, Jaksa juga memberikan Tuntutan Tambahan berupa dicabutnya hak terdakwa Sahat untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun, terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Sementara itu, Staf Ahli Sahat Rusdi dituntut Empat Tahun penjara serta denda Rp200 juta atau subsider pidana penjara pengganti enam bulan. ” Menuntut terdakwa Rusdi pidana penjara empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider pidana pengganti kurungan 6 bulan ” kata JPU.

KPK resmi mentapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak dan Tiga Orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun anggatan 2023. Sahat dan 3 Orang lainnya ditahan sejak 15 Desember 2022 yang lalu.

Kasus ini terbongkar setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat terkait penyerahan uang kepada anggota DPRD Jawa Timur. Penyidik KPK mengendus penyerahan uang dari Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi kepada staf ahli Sahat bernama Rusdi di sebuah Mall di kawasan Surabaya. Dari sinilah kasus ini mulai disidik olek KPK. (Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.