338 views

Betulkah Posisi Kades Menjadi Dilematis Terkait Penggunaan Dana Desa ?

LIPUTANHUKUM.COM: Salah seorang Kepala Desa di Labuhanbatu Utara (Labura) mengaku sering dilematis dalam menggunakan Dana Desa. Disatu sisi, aspirasi dari warganya ingin direalisasikan, namun disisi lain sering terpaksa diabaikan karena regulasi yang dibuat pemerintahan diatasnya (Pemda dan Pempus) tidak dapat menampung aspirasi dari warganyanya tersebut.

Ketika ditanya oleh liputanhukum.com, dimana letak persoalan utamanya sehingga posisi dilematis itu terjadi ? “ Jadi begini, kan aspirasi dari warga dan perangkat desa lebih awal kita tampung, kemudian musrembang RKPD, selanjut anggaran turun. Nah, aspirasi dan atau usulan warga kita belum tentu sesuai dengan regulasi yang ada dari atas (Pemda dan Pempus). Tapi warga tidak mau tau, yang mereka tuntut adalah apa yang mereka anggap perlu untuk Desa itulah yang harus kita lakukan setelah DD turun. Itu lah dilemanya “ pungkas Kades yang meminta namanya tidak disebutkan (Selasa, 05/09/2023).

Terkait posisi dilematis itu, ketika ditanya lebih lanjut, apabila terjadi posisi dilematis antara aspirasi warganya dengan keputusan yang dibuat atasannya (Pemda dan Pempus) mana yang diikuti atau dilaksankan ? Kades itu menjawab “ pastilah keputusan atas Pak. Gak mungkin kita berani melawan itu walaupun resikonya Warga kita kecewa akibat aspirasinya tidak terealisasi “ tandasnya.

Secara umum, kalau melihat regulasi yang ada bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota mengenai kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.

Sebagai catatan, Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan Bupati/Walikota dengan memastikan pengalokasian Dana Desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

Hubungannya dengan RKPD, bahwa RKPD merupakan salah satu instrumen evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD ini dapat diketahui sampai sejauh mana capaian kinerja RPJMD sebagai wujud dari kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah hingga tahun berkenaan.

Sebagai regulasi pembanding, untuk solusi dilema ini, mungkin dapat juga dipelajari Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa. Pada pasal 3-nya berbunyi:

(1) Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan:
a. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. Melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. Menetapkan PPKD;
e. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. Menyetujui RAK Desa; dan
g. Menyetujui SPP.

(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD.

(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.

Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) adalah perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan Kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD. PPKD terdiri atas Sekretrasi Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur Keuangan.

Regulasi lainnya yang juga bisa sebagai rujukan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana UU ini memandatkan bahwa Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat. Karenanya Desa juga berwenang untuk mengatur penetapan prioritas penggunaan Dana Desa.

Betul, bahwa selama tahun 2020 sampai tahun 2022 fokus terbesar penggunaan Dana Desa adalah untuk menanggulangi wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berdampak kepada berbagai sendi kehidupan masyarakat baik aspek sosial, ekonomi, kesejahteraan masyarakat maupun budaya dan telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material. Seiring dengan berjalannya waktu, pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin terkendali sehingga berimplikasi terhadap perubahan arah kebijakan penggunaan Dana Desa.

Namun, setelah tahun 2022, Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 bertujuan untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam untuk mendukung pencapaian SDGs Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa didasarkan pada prinsip Kemanusiaan, Keadilan, Kebhinekaan,  Keseimbangan alam, Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa, dan kondisi Obyektif Desa :

1. Kemanusiaan adalah pengutamaan hak dasar, harkat dan martabat manusia;
2. Keadilan adalah pengutamaan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan;
3. Kebhinekaan adalah pengakuan dan penghormatan terhadap keanekaragaman budaya dan kearifan lokal sebagai pembentuk kesalehan sosial berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan universal;
4. Keseimbangan alam adalah pengutamaan perawatan bumi yang lestari untuk keberlanjutan kehidupan manusia;
5. Kebijakan strategis nasional berbasis kewenangan Desa sebagaimana tertuang didalam Rencana Kerja Pemerintah tahun 2023 dengan tetap memperhatikan kewenangan Desa; dan
6. Sesuai dengan kondisi obyektif Desa adalah suatu keadaan yang sebenarnya berdasarkan data dan informasi faktual, tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi dan terlepas dari persepsi emosi, atau imajinas.

Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 juga dapat dijadikan rujukan dan pertimbangan atas dilema itu. Dimana pada Permen ini, diprioritaskan untuk program kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa. SDGs adalah singkatan dari Sustainable Development Goals yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah serangkaian tujuan yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai panduan bagi seluruh negara anggota untuk mencapai pembangunan berkelanjutan. (Nafiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.