LIPUTANHUKUM.COM: Kapolres Dairi AKBP Reinhard Nainggolan saat ini sedang diperiksa Propam Polda Sumut terkait dugaan penganiayaan dan atau tindakan fidik yang dilakukannya terhadap 2 orang anak buahnya Bripka David Sitompul dan Bripka Hendrik Simatupang. Pertanyaan yang paling mendasar atas peristiwa ini adalah apa yang menyebabkan dan atau apa alasan sehingga seorang Reinhard Nainggolan sebagai Kapolres melakukan tindakan ini ?
Peristiwa ini terjadi pada Senin Dinihari (28/08/2023) yang lalu. Saat itu Kapolres melakukan pengecekan terhadap perwira pengawas dan personel piket SPKT, piket fungsi operasional dan piket Rumah Tahanan Polri (RTP), ditemukan petugas yang melaksanakan piket jaga, tidak merespon panggilan radio Handy Talky (HT). Kemudian, Kapolres mengumpulkan Perwira pengawas dan petugas piket memberikan teguran lisan serta tindakan disiplin berupa hormat bendera, sambil Kapolres menuju ke barisan piket dan menanyakan kenapa tidak menjawab panggilan radio HT (Handy Talkie), dan dijawab petugas piket Intelkam HT tidak berfungsi baik.
Untuk memastikan situasi dan kondisi komando, Kapolres mengecek langsung dan ternyata HT tersebut berfungsi baik. Kedua anggota yang menjawab itu kemudian diberikan teguran serta tindakan fisik.
Setelah itu, Kapolres, para pejabat utama, perwira pengawas serta seluruh petugas piket meninggalkan lapangan apel, sementara kedua petugas piket Intelkam dibawa ke ruang Propam.
Kedua personal yang mendapat tindakan fisik dari Kapolres, akhirnya di bawa ke RS untuk dilakukan tindakan medis.
Atas kejadian itu, AKBP Reinhard H Nainggolan memohon maaf. AKBP Reinhard merasa bersalah karena akibat tindakan yang diberikan mengharuskan anak buahnya masuk rumah sakit. Dia bertanggung jawab dan meminta maaf. “ Saya meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi Kembali ” pungkas Reinhard saat menjenguk anak buahnya itu ke RSUD Sidikalang (Selasa, 29/08/2023) sebagaimana dilansir Dairi Mimbar Online.
Kejadian ini langsung viral diberbagai media baik medsos maupun media massa. Atas peritiwa ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Kapolda Sumut telah memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaaan terhadap Kapolres Dairi. ” Terkait tindakan Kapolres, Propam Polda Sumut sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikas. Itu perintah Kapolda dan itu tindakan tegas ” ujar Hadi Wahyudi (29/08/2023).
Masih menurut Kabid Kombes Pol Hadi Wahyudi, bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, peristiwa yang terjadi adalah tindakan pendisiplinan. Bermula saat kedua anggotanya piket. Saat itu, Kapolres menghubungi telepon seluler kedua anggotanya itu namun tidak diangkat. ” Dipanggi tapi nggak nyaut HP-nya. Dia (Kapolres) nyuruh membunyikan bel seperti biasa bel jam 01.00, jam 02.00, jam 03.00 WIB. Kapolres ini dari jam 02.00 udah tolong itu bel penjagaan dibunyikan kok nggak bunyi malam ini. Itu kan mengisyaratkan kalau kita polisinya melek, terjaga ” jelas Hadi.
Selanjutnya, ujar Hadi, ditunggu hingga pukul 04.00 WIB tidak juga bunyi belnya. Kemudian pada pagi harinya, Kapolres mengumpulkan perwiranya untuk menegur petugas yang piket. ” Kalau yang saya ketahui tindakannya itu disuruh hormat bendera bukan ditampar. Itu makanya yang di berita itu kan lagi didalami oleh Propam, betul nggak ada peristiwa itu ” papar Hadi.
“Tapi kalau yang saya terima laporannya tidak ada penamparan, penganiayaan, yang ada justru tindakan mendisiplinkan karena dianggap dia piket tapi tidak menjalankan perintah untuk Kapolres ” tambah Hadi.
Hadi menjelaskan bawa kedua personel itu sedang dirawat di Rumah Sakit. ” Iya (masih dirawat). Dia kan punya, ada penyakit bawaannya juga. Informasinya begitu dua-duanya, ada penyakit apa itu syaraf kejepit kah ” jelas Hadi.
LBH Medan Kecam Tindakan Kapolres Dairi AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan
Direktur LBH Medan Irvan Syaputra mengecam tindakan yang dilakukan oleh Kapolres Dairi AKBP Reinhard Habonaran terhadap kedua anak buahnya. Menurut Irvan, Reinhard Nainggolan tidak seharusnya melakuakn tindakan seperti itu terhadap anak buahnya. Kapolres yang seharusnya bisa menjadi teladan bagi bawahnya. ” LBH Medan sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan tersebut, kita mendesak Kapolda Sumut untuk segera memeriksa dan mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kapolres, jika memang perbuatannya itu terbukti ” tegas Irvan sebagaimana dilansir Tribun-medan (Senin, 28/08/2023).
Menurut Direktur LBH Medan itu, apa yang dilakukan oleh AKBP Reinhard Habonaran Nainggolan terhadap bawahannya itu telah melanggar kode etik dan disiplin sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. ” Di dalam Perpol 7 2022 itu menyatakan setiap anggota polri wajib memiliki sifat keteladanan, kepemimpinan, sifat yang jujur, adil dan taat akan hukum serta menghormati asas manusia ” ujar Irvan menguraikan. (Rizky)