373 views

Balpres Asal Batam Yang Diangkut KM KELUD Ditangkap Korpolairud Baharkam

BATAM-LH: Barang selundupan berupa balpres pakaian bekas, alat elektronik dan peralatan rumah tangga berasal dari Batam yang sandar di Dermaga Nusantara berhasil ditangkap oleh Tim KP Pelatuk-3013 Korpolairud Baharkam Polri (Kamis, 24/08/2023). Barang haram itu diangkut oleh Kapal Penumpang Pelni KM. KELUD.

Dari penangkapan ini 3 orang ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh komandan KP. Pelatuk-3013 Iptu Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K. “ Iya, ada kurang lebih puluhan balpres pakaian bekas, alat elektronik dan peralatan rumah tangga yang diamankan dari hasil penangkapan ” pungkas Andre (Kamis, 24/08/2023) dikutip dari laman humas.polri.go.id (26/08/2023).

Masih mengutip laman resmi humas polri, Selanjutnya ABK KP. Pelatuk – 3013 mendapati dan memeriksa 3 orang tersangka diantaranya bernama sdr Fransiso Hutajulu dan 2 org lainnya sedang menurunkan muatan tersebut.

Secara kronologis, Andre menyampaikan, bahwa penangkapan itu berawal saat Kp. Pelatuk – 3013 hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman barang bekas yang akan masuk ke wilayah jakarta melalui kapal penumpang pelni KM. KELUD tujuan Batam – Tanjung Priok yang akan sampai dan sandar di Dermaga Nusantara pada hari Kamis Tanggal 24 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB. “ Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 Sekira pukul 20.00 WIB kami menuju Dermaga Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, setelah sampai di Dermaga sekitar pukul 22.00 WIB Kapal Penumpang KM. Kelud tiba dan sandar ” tandas komandan KP. Pelatuk-3013.

Selanjutnya ABK KP. Pelatuk – 3013 memeriksa 3 orang tersangka diantaranya bernama sdr Fransiso Hutajulu dan 2 org lainnya sedang menurunkan muatan tersebut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah:
1. 8 Dus ( Pakaian bekas );
2. 8 Karung ( pakaian bekas );
3. 5 Karpet;
4. 8 Tas ( pakaian bekas );
5. 1 Koper besar ( pakaian bekas ).

Dari penagkapan ini, berhasil diamankan Fransisco Hutajulu, Pebrianto, dan Hotdinto Situmeang yang menurunkan barang-barang tersebut dari KM. KELUD. Selanjutnya, Tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Kantor Ditpolair Korpolaiud Baharkam Polri guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Menurut informasi tambahan yang berhasil dihimpun wartawan liputanhukum.com, bahwa barang-barang illegal itu berasal dari Luar Negeri khususnya Singapura masuk ke Batam. Dari Batam kemudian menyebar ke kota (daerah) lain di Indonesia termasuk yang ditangkap Tim KP Pelatuk-3013 Korpolairud Baharkam Polri di Dermaga Nusantara Tanjung Priok Jakarta Utara. (Anto Uban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.