379 views

Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, 2 Saksi Yang Dipanggil KPK Mangkir

JAKARTA-LH: Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, 2 Saksi Yang Dipanggil KPK Mangkir. Dua orang saksi yang mangkir atas pemanggilan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berasal dari Pihak Swasta yakni Hasyim dan Rony Faslah.

Untuk itu, Penyidik KPK akan memanggil ulang kedua saksi tersebut. ” Diketahui kedua saksi tidak hadir ” kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya (Senin, 21/08/2023).

Pemeriksaan terhadap 2 orang saksi itu seyogyanya berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan. Namun Ali Fikri belum menyampaikan kepastian pemanggilan ulang Hasyim dan Rony.

Sebagaimana diketahui bahwa pada Tanggal 7 Juli 2023, KPK telah menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi juga diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk memfasilitasi pengusaha dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.

Eks Kepala Bea Cukai Makassar itu diduga telah berperan sebagai penghubung (broker) antar-imprtir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia. Barang-barang tersebut diduga dikirim menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Atas peran yang dimainkannya sebagai broker, Andhi Pramono diduga telah menerima imbalan uang sebagai fee.

Tindakan Andhi sebagai broker diduga telah menyalahi aturan kepabeanan. Termasuk juga para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.

Fee yang diterima Andhi Pramono, salah satunya diduga dilakukan melalui transfer ke bebberapa rekening bank dari pihak kepercayaannya yang merupakan oknum pengusaha ekspor-impor dan pengurusan jasa kepabeanan.

Menurut hasil penyelidikan awal KPK, Tersangka Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Uang tersebut diberikan atas imbalan sebagai broker untuk mempercepat masuknya barang dari luar negeri.

Tersangka Andhi Pramono juga diduga memberi sejumlah kemudahan kepada para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022. ” Dia memanfaatkan posisinya selaku PNS sekaligus pejabat eselon III Ditjen Bea dan Cukai ” tandas Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Jumat (18/08/2023) yang lalu.

Atas kasus yang disangkakan kepadanya, Andhi Pramono dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU. Sementara dalam kasus gratifikasi dia dijerat Pasal 12B UU Nomor 31/1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.