JAKARTA-LH: Pada pertengahan bulan juli yang lalu (13/07/2023), Penasehat Hukum (PH) Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Irwan Hermawan yakni Maqdir Ismail telah menyerahkan pengembalian uang yang berasal dari seseorang beriniasial S sebesar US$ 1,87 Juta atau sekitar Rp 27 Miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkait status uang ini, Kejagung berencana akan konfrontir sejumlah pihak yang diduga terkait dengan uang itu.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. ” Jumat kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir ” tandas Ketut dalam konferensi pers (Selasa, 15/082023).
Menurut Ketut, akan ada enam orang saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Beberapa diantaranya yakni Irwan Hermawan dan pengacaranya Maqdir Ismail serta eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Latif. ” Ada beberapa orang yang kita panggil. Ada enam orang, yaitu Irwan, Anang, Andika, Dasril, Maqdir, dan Rosi ” ujarnya. (Rizky)