435 views

Gugatan Jovi Atas UU Kejaksaan Terkait Pengangkatan Jaksa Agung Ditolak MK

JAKARTA-LH: Permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diajukan Jovi Andrea Bachtiar ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). ” Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya ” pungkas Ketua MK Anwar Usman (Selasa, 15/08/2023).

Pada putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Anwar Usman mengatakan pokok permohonan tidak berdasarkan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan ini, menurut Ketua MK, terdapat tiga pendapat berbeda atau Dissenting Opinion dari Hakim Konstitusi. ” Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo yang berkenaan dengan pasal 19 ayat (2) dan pasal 21 UU Nomor 16 Tahun 2004 serta pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021; Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda ” tandas Anwar.

Dalam gugatannya, Jovi meminta agar MK menyatakan ketentuan Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945. Jovi memohon agar MK memberikan tafsir tentang pengangkatan Jaksa Agung yang tidak disertai oleh adanya Fit and Proper Test di DPR yang menjadi bagian dari penerapan check and balances. Hal ini dapat berakibat pada gangguan independensi Kejaksaan Agung RI sebagai penegak hukum di Indonesia. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.