311 views

Terkait Kasus Mayor Chk Dedi Hasibuan, Puspomad tidak Menemukan Adanya Pelanggaran Pidana

JAKARTA-LH: Terkait tindakan Mayor Chk Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama prajuritnya yang diduga sebagai upaya memengaruhi proses hukum kepada ARH yang merupakan kerabatnya yang sempat Viral di berbagai media akhirnya perkaranya dilimpahkan ke Puspom TNI Angkatan Darat di Jakarta  dan telah diputuskan. Putusannya tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Terkait perkara ini, menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari menjelaskan tidak ditemukan adanya pelanggaran tindak pidana. ” Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/Bukit Barisan ” pungkas Kadispenad (Senin, 14/08/2023).

Mengenai dugaan pelanggaran disiplinnya akan ditindaklanjuti oleh Pomdam I Bukit Barisan di Medan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf Rico Julyanto. ” Itu kami serahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan ” tandas Kolonel Rico di Jakarta (Senin, 14/08/2023).

Selanjutnya, hasil pemeriksaan Pomdam I/Bukit Barisan lah yang akan menentukan apakah ada pelanggaran disiplin atas aksi Mayor Dedi beserta 13 prajurit TNI AD di Markas Polrestabes Medan yang mereka lakukan pada tanggal 5 Agustus 2023 yang lalu. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.