315 views

Dugaan TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang Statusnya Naik Ke Penyidikan

” Kami Melakukan Proses Penelitian Bahwa Ada Dugaan Pola Transaksi TPPU Baik Secara Terstruktur atau Diputarbalikkan maupun dengan Cara Mencampurkan Proses Aliran Dana ” tegas Brigjen Whisnu kepada Para Awak Media

JAKARTA-LH: Status kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tersangka Panji Gumilang statusnya dinaikkan ke penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam Konferensi Pers hari ini. “Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan ” pungkasnya ( Rabu, 16/08/2023).

Lebih lanjut Brigjen Wisnu menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan yaitu:
1. Pertama, terkait dugaan TPPU Panji Gumilang dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan;
2. Kedua, berkas perkara berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Dana BOS Ponpes Al-Zaytun.

Untuk itu, jelas Wisnu, atas perbuatannya Panji dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU dan atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.

Pasal lainnya yang dijeratkan ke Pimpinan Ponpes Al Zaitun itu adalah Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan dinaikkannya status Panji Gumilang dari Penyelidikan ke Penyidikan atas dua kasus tambahan ini maka Bareskrim juga akan menyita sejumlah rekening milik Panji Gumilang terkait kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS Ponpes Al-Zaytun. ” Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang) ” tandasnya.

Masih menurut Brigjen Whisnu Hermawan, bahwa sebelumnya penyidik juga telah berkoordinasi dengan PPATK guna membekukan aset-aset milik Panji yang diduga terkait TPPU dan korupsi dana BOS. Ada ratusan miliar total aset Keuangan Panji yang telah dibekukan PPATK. Nantinya, menurut Whisnu, bisa saja seluruh aset tersebut akan diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk dijadikan sebagai alat bukti. ” Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar ” papar Whisnu.

Pada proses penelitian sebelumnya, ujar Whisnu, telah menemukan sejumlah pola transaksi terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.” Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU baik secara terstruktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana ” ungkap Whisnu kepada wartawan pada kesempatan sebelumnya (Selasa, 08/08/2023) yang lalu.

Pada pemeriksaan sebelumnya (Senin, 07/08/2023), Panji juga disebut telah mengakui bahwa rekening pribadi miliknya digunakan sebagai tempat penerimaan dan pengeluaran dana operasional Yayasan Pesantren Indonesia (YPI). Dari hasil pemeriksaan itu, menurut Whisnu, bahwa kepada penyidik Panji mengaku apabila seluruh transaksi terkait keuangan yayasan dan Pesantren Al-Zaytun harus mendapatkan persetujuannya terlebih dahulu. ” Beliau sebagai ketua Dewan Pembina Yayasan Pesantren Indonesia menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di yayasan tersebut harus berdasarkan perintah beliau ” papar Whisnu.

Terkait pola transaksi yang dilakukan Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga mengaku telah menemukannya. Sejumlah pola transaksi terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dilakukan secara terstruktur. ” Kami melakukan proses penelitian bahwa ada dugaan pola transaksi TPPU baik secara terstruktur atau diputarbalikkan maupun dengan cara mencampurkan proses aliran dana ” tegas Whisnu kepada Para Awak Media (08/08/2023). (Dewi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.