444 views

Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMKN 4 Lubuklinggau Dilaporkan LSM PENJARA ke Kejari

LUBUKLINGGAU-LH: Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) resmi melaporkan dugaan adanya penyelewangan kegiatan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMK negeri 4 lubuklinggau Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Dugaan penyelewengan yang dimaksud berupa manipulasi dan Murk-Up pada belanja modal satuan barang dan jasa pada Tahap I, Tahap II, dan Tahap III.

Kepada Awak Media Ketua LSM penjara Leo Saputra menjelaskan bahwa dirinya telah membuat dan menyampaikan laporan terkait dugaan penimpangan penggunaan dana BOS. ” Benar saya telah melaporkan kegiatan pengelolaan dana bos di sekolah tersebut (SMKN 4 Lubuklinggau). Sebab berdasarkan data yang kami punya serta hasil investigasi di lapangan dan analisa kami, kami menduga adanya manipulasi dan mark-up pada belanja modal satuan barang dan jasa di sekolah SMK 4 tersebut ” pungkas Leo (Senin, 07/08/2023).

Lebih lanjut Leo menyampaikan, ada beberapa dugaan penyimpangan yang dilapokan pihaknya yang terjadi baik pada dana BOS Tahap I, Tahap II, maupun pada Dana BOS Tahap III, diantaranya:

Dana Bos Tahap (1) Tahun Anggran 2022 :
1. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 32.395.000;
2. Kegiatan asesmen evaluasi / pembelajaran Rp 10.851.000;
3. Admnistrasi kegiatan sekolah Rp 55.592.000;
4. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan RpĀ  42.737.000;
5. Langganan daya dan jasa Rp 5.396.500;
6. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 80.553.500;
7. Penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 13.000.000;
8. Pembayaran honor Rp 37.200.000

Total Dana Bos Tahap I : Rp 283.200.000-,

Dana Bos Tahap II :
1. Penerimaan peserta didik baru Rp 17.041.000;
2. Pengembangan perpustakaan Rp 135.911.700;
3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 29.977.400;
4. Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran Rp 21.228.000;
5. Admnistrasi kegiatan sekolah Rp 44.301.400;
6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kebersihan Rp 5.050.000;
7. Langganan daya dan jasa Rp 8.603.500;
8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 20.837.000;
9. Penyelenggaraan bursa kerja khusus Rp 4.870.000;
10. Pembayaran honor Rp 56.730.000;
11. Penyelenggaraan uji kompetensi keahlian Rp 33.050.000.

Total Dana Bos Tahap II : Rp 377.600.000

Dana Bos Tahap 3 :
1. Pengembangan perpustakaan Rp 9.638.000;
2. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 69.326.824;
3. Kegiatan asesmen / evaluasi pembelajaran Rp 39.275.500;
4. Admnistrasi kegiatan sekolah Rp 65.382.976;
5. Pengembangan Fropesi guru dan tenaga kependidikan Rp 4.110.000;
6. Langganan daya dan jasa Rp 5.908.700;
7. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp 33.120.000;
8. Penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 350.000;
9. Penyelenggaraan bursa kerja khusus praktek kerja industri Rp 15.938.000;
10. Pembayaran honor Rp 40.150.00.

Total Dana Bos Tahap III : Rp 283.200.000

Kedatangan Ketua LSM Penjara untuk melaporkan kegiatan dana BOS SMK N 4 lubuklinggau yang terindikasi merugikan negara . Hal ini diungkapkan ketua LSM penjara kota lubuklinggau leo saat di temui di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

” Saya sudah mengkaji dan menganalisa adanya dugaan korupsi dana bos SMK negeri 4 lubuklinggau . Tahun anggran 2022 , baik kegiatan dari fisik dan non fisik sudah saya lampirkan berkas pelaporannya. Ada sebundel yang kami serahkan laporannya ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau ” ujar Ketua LSM penjara leo saputra.

Dalam keterangan Persnya, Ketua LSM penjara Leo Saputra mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau agar dapat menindaklanjuti laporannya. ” Kami meyakini bahwa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan proses pelaporan ini hingga tuntas tanpa adanya tebang pilih dan bila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMK N 4 Lubuklinggau ” tandas ketua LSM Penjara Leo Saputra. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.