JAKARTA-LH: Upaya hukum berupa Banding yang dilakukan Terpidana Mati Ferdy Sambo bersama Tim Penasehat Hukumnya berakhir gagal alias ditolak. Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang putusan banding terhadap terdakwa Ferdy Sambo pada Rabu (12/04/2023).
Dalam putusannya, sidang yang diketuai Hakim Singgih Budi Prakoso dan beranggotakan empat orang ini menolak banding mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Artinya Ferdy Sambo tetap dihukum mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertanyaannya sekarang, upaya hukum apa lagi yang dapat ditempuh Ferdy Sambo ? Satu-satunya upaya hukum yang harus ditempuh Ferdy Sambo adalah dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Kendatipun masih ada upaya hukum luar biasa kelak yang disebut dengan Peninjauan Kembali (PK).
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana peluang Sambo pada upaya hukum Kasasi nanti ? Menurut Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bahwa pengacara biasanya akan menempuh segala upaya hukum maksimal untuk kebaikan kliennya. Karena itu, kasus Ferdy Sambo ini tidak tertutup kemungkinan akan sampai pada tingkat kasasi. ” Menurut saya, biasanya pengacara itu semua upaya itu ditempuh ” pungkasnya sebagaimana dilansir Liputan6.com pada Kamis (13/04/2023).
Terkait putusan PT Jakarta yang menolak Banding Sambo, Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa putusan yang dihasilkan tersebut itu sudah melalui pertimbangan dan kecermatan para hakim. ” Pangadilan Tinggi menganggap pertimbangan hukum yang diberikan oleh Pengadilan Negeri itu sudah cukup tepat, sehingga Pengadilan Tinggi menyetujui baik pertimbangan hukum maupun putusan yang dijatuhkan, sama dengan Pengadilan Negeri. Sehingga terdakwa Sambo tetap dihukum mati ” tandas Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta itu.
Lebih lanjut Fickar menjelaskan bahwa pada tingkat PN dan PT itu memeriksa terdakwa Ferdy Sambo, memeriksa fakta-faktanya apakah perbuatan yang dilakukan itu dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 dan 340. Sementara pada level kasasi, hakim akan menilai dari sisi penerapan hukumnya. ” Di Mahkamah Agung nanti, tingkat kasasi, akan menilai apakah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi itu sudah benar menerapkan hukumnya. Itu yang akan diperiksa oleh MA ” paparnya.
Jika tidak ada yang membatalkan, lanjut Fickar, Hakim tidak masuk dalam perkaranya. Mereka hanya menilai apakah penerapannya sudah sesuai dengan ketentuan atau belum. ” Tapi kalau dianggap tidak sesuai, maka dia bisa membuka kembali sidang. Baik hanya memeriksa faktanya saja yang sudah ada di BAP, maupun memanggil sidang para pihak secara live, dia punya kewenangan memanggil itu, membuka sidang seperti di PN. Tapi itu semua kalau dia rasa memang pertimbangan dan putusan PN dan PT itu ada yang salah, namun kalau dianggap benar, ya sama. MA akan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri dan PT sudah melaksanakan dan menerapkan hukum dengan benar ” ujar Fickar menjelaskan.
Oleh karena itu, Pengamat Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta itu memprediksi, jika Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke MA, peluang untuk dikabulkan oleh hakim akan tipis. Hal ini lantaran dapat dilihat dari indikator proses hukum yang sudah berjalan, yaitu putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan tingkat I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ” Jadi Kemungkinannya (untuk menang) kecil lah menurut saya, untuk bisa mengubah (vonis mati). Karena sudah dua level seperti itu, tidak ada catatan sama sekali. (Putusan PT dan PN) Itu juga bisa menjadi indikator MA menyatakan bahwa sidangnya sudah dilaksanakan dengan baik, dan putusannya sudah dilakukan dengan tepat ” tungkasnya. (Dessy/Red)
