BATAM-LH: Tim Khusus Gubernur tidak memiliki nomenklatur sehingga untuk membayar gaji mereka tidak bisa dianggarkan dalam APBD. Temuan LHP BPK tahun lalu memerintahkan pengembalian anggaran untuk Tim Khusus Gubernur tersebut.
Masuk TA 2023 ditemukan anggaran untuk Tim Khusus Gubernur Kepri pada Diskominfo dengan kode RUP 33136102 senilai Rp. 180.000.000,- Besaran anggaran itu setara gaji seorang tim ahli selama setahun dengan perincian Rp. 15.000.000,- perbulan. “Anggaran itu diada-adakan untuk gaji tim khusus yang sebenarnya tidak diperlukan Gubernur itu ” kata Ketua LSM Kodat86, Cak Ta’in Komari SS di Batam Center.
Menurut Cak Ta’in, pos anggaran untuk biaya Tim Khusus Gubernur dalam pengendalian target Pembangunan Daerah Tahun 2021-2026 itu program halu. Di mana masa jabatan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad itu tahun 2020-2024 – sementara biaya tim khusus itu hingga tahun 2026. “Lagian dalam LHP BPK sebelumnya diminta pengembalian anggaran, kok ini seperti diada-adakan dengan program yang gak masuk akal ” ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menegaskan bahwa tugas pengendalian target pembangunan itu tupoksinya Bapeprov atau Inspektorat. Diduga pos anggaran itu sengaja diadakan untuk mengakomodir gaji Tim Khusus Gubernur. Ada 16 Tim Khusus Gubernur selama ini yang gajinya harus dititip selip menyelip pada OPD tertentu. Jika ditotal untuk gaji Tim Khusus Gubernur Kepri itu diperlukan anggaran Rp. 2.880.000.000,- “Padahal Gubenur sudah punya ahli dari eselon 2 – untuk apa buang-buang anggaran dan membebani APBD. Kan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan lainnya ” jelas Cak Ta’in.
Selain itu, Cak Ta’in mempertanyakan kebenaran penggunaan 6 Tenaga Ahli Komputer pada Diskominfo Kepri tahun 2023. ” Diskominfo mempekerjakan ahli komputer itu ya aneh, seharusnya seluruh pegawai di diskominfo itu paham komputer bahkan paham Informasi Teknologi ” kata Cak Ta’in kepada media.
Cak Ta’in meragukan keberadaan Tenaga Ahli Komputer itu. Ada beberapa kejanggalan atas hal tersebut misalnya gajinya yang hanya Rp. 7.500.000,- setiap bulan. Angka tersebut sangat kecil jika benar-benar tenaga ahli komputer yang digunakan. Keberadaan 6 tenaga ahli komputer itu ada dalam Kode RUP 31601358 dengan anggaran Rp. 540.000.000,- “Kita patut pertanyakan standar keahlian itu seperti apa, sehingga bisa digaji begitu murah. Spesifikasi keahlian seperti apa yang digunakan sehingga tidak memaksimalkan pegawai yang ada ” tanya Cak Ta’in.
Cak Ta’in menduga adanya banyak titipan anggaran pokir Anggota Dewan di OPD tertentu sehingga muncul anggaran dengan program yang gak logis. ” Di sinilah kita menyayangkan anggota dewan sepertinya tidak jeli dan serius ketika pembahasan anggaran sehingga ketidakwajaran dalam anggaran bisa banyak yang lolos, kecuali mereka justru punya kepentingan dalam anggaran tersebut ” jelasnya.
Kalau Diskominfo masih merekrut tenaga lepas ahli komputer hingga 6 orang, lalu pekerjaan pegawai yang ada di sana itu apa? “Janganlah anggaran dihambur-hamburkan untuk pekerjaan yang seharusnya bisa dikerjakan internal ” ucap Cak Ta’in.
Banyaknya anggaran di berbagai OPD Provinsi Kepri yang terkesan penghamburan, tentu kontradiksi dengan kewajiban Pembangunan Jalan Provinsi di Batam yang diabaikan selama beberapa tahun belakangan ini. Bahkan terakhir, masyarakat Tanjung Piayu bersama Anggota Dewan Dapil tersebut membangun jalan S Parman secara swadaya dan gotong royong. (Anto)