258 views

Menurut KOMNAS HAM Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat ?

JAKARTA-LH: Berdasarkan hasil penyelidikan dari Komite Nasiona Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwaTragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur bukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. Hal ini disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. ” Itu adalah hasil penyelidikan Komnas HAM. Menurut hukum yang bisa menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM ” ujar Mahfud lewat akun twitter miliknya @mohmahfudmd (Rabu, 28/12/2022).

Lebih lanjut, Mahfud MD menjelaskan bahwa banyak pihak yang tak bisa membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana atau kejahatan. Menurutnya, pembunuhan ratusan orang secara sadis oleh penjarah, bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan berat. ” Tapi satu tindak pidana yg hanya menewaskan beberapa orang bisa menjadi pelanggaran HAM berat ” lanjut Mahfud.

Menko Polhukam itu mengaku, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Menko Polhukam, selalu mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan dan mengumumkannya sendiri. ” Misal, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dan lain-lain. Kalau Pemerintah yang mengumumkan bisa dibilang rekayasa ” tandas Menko Polhukam itu.

Sebelumnya, Pihak Komnas HAM telah mengumumkan bahwa kesimpulannya bahwa Tragedi Kanjuruhan di Malang itu merupakan bentuk pelanggaran HAM. Tapi tidak menyimpulkannya sebagai pelanggaran HAM Berat. Kesimpulan itu dipublikasikan berdasar hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap perisitiwa yang menewaskan 135 orang tersebut. ” Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan ” pungkas Komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat Konferensi Pers di Kantor Komnas HAM Jakarta (Rabu, 02/11/2022) yang lalu.

Sisi pelanggaran HAM nya, menurut Anam, salah satunya terkait penggunaan kekuatan yang berlebihan termasuk penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan. ” Penggunaan gas air mata pada proses pengamanan pertandingan di stadion merupakan bentuk penggunaan kekuatan berlebihan dikarenakan pada pasal 19 aturan FIFA soal safety and security itu dilarang ” jelas Anam saat itu. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.