493 views

Oknum Hakim Yustisial Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu Diperiksa KY Dalam Sidang Etik Terkait Dugaan Suap

JAKARTA-LH: Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP) menjadi Tersangka dalam Perkara kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), maka hari ini (Senin, 26/12/2022) Komisi Yudisial (KY) melakukan Pemeriksaan Etik terhadap Hakim Yustisial yang bersangkutan. Pemeriksaan oleh KY terhadap Tersangka ETP dilaksanakan di Kantor KPK Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara KY Miko Ginting. ” Komisi Yudisial hari ini melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP (hakim yustisial di MA) ” pungkas Miko dalam keterangan tertulisnya (Senin, 26/12/2022).

Dalam keterangan tertulisnya itu, lebih lanjut Miko menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan etik oleh KY terhadap 8 orang sebelumnya, mulai dari tersangka pemberi hingga perantara suap. ” Yakni Advokat dan beberapa pegawai di MA ” tandas Miko.

Pemeriksaan Etik dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi Yudisial M. Taufiq HZ dan Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi.

Tetkait pemeriksaan terhadap Elly Tri Pangestu, Pihak KPK melalui Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfimasi agenda pemeriksaan tersebut. ” KPK akan fasilitasi pemeriksaan tersebut di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK ” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa fasilitas yang diberikan KPK terhadap KY merupakan ujud sinergitas antar lembaga. ” Fasilitasi ini sebagai bagian sinergi antar lembaga karena KPK tentu tidak hanya lakukan penindakan saja namun penting juga upaya upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan ” tungkasnya.

Sebagaimana telah diberitakan berbagai media sebelumnya bahwa Lima Hakim MA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dua dari tersangka tersebut merupakan Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Status Sudrajad kini sebagai Hakim Agung Nonaktif.

Selain 2 Hakim Agung tersebut, ketiga orang lainnya adalah Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, Elly Tri Pangestu, dan Edy Wibowo.

Kasus ini telah menyita perhatian publik sebab terjadi di Institusi Hukum Tertinggi yakni di Mahkamah Agung RI. Sebuah Institusi benteng terakhir tempat mencari keadilan formal di Indonesia. Peristiwa ini tentunya sangat mencoreng Mahkamah Agung. (Ahmad/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.