LIPUTANHUKUM.COM: Teka-teki terhadap pelaku pembunuhan terhadap 3 Orang Sekeluarga di Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang Jawa Tengah akhirnya terungkap. Bak petir di siang bolong, betapa kagetnya para tetangga termasuk keluarga korban setelah Pihak Kepolisian menetapkan Anak Kandung korban berinisial DD (22 Tahun) menjadi tersangka.
” Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan ” pungkas Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro di Magelang (Selasa, 29/11/2022).
Penetapan DD menjadi Tersangka, lanjut Kombes Djuhandani, karena pihaknya telah mengantongi 2 alat bukti yakni pengakuan Tersangka dan hasil uji labfor.
Adapun pasal yang disangkakan terhada DD adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. ” Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati ” tandas Direskrimum Polda Jateng itu.
Ketiga korban merupakan orang tua kandung dan kakak kandung Tersangka yakni Almarhum Abas Azhar (ayah 58 Tahun), Heri Riyani (ibu 54 Tahun), dan Dhea Chairunnisa (kakak sebagai anak pertama 24 Tahun).
Menurut Pihak Kepolisian, bahwa penyebab kematian ketiga korban sesuai hasil autopsy adalah karena keracunan. ” Untuk racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa barang bukti yang ada di TKP. Jenisnya arsen, semacam arsen ” ujar Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun (Selasa, 29/11/2022). (Ahmad)