376 views

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Perkara Suap Mantan Bupati Mardani Maming Rp 118 M Nama Keluarga Turut Terseret

LIPUTANHUKUM.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Kamis, 10/11/2022) membacakan Surat Dakwaan atas kasus suap senilai Rp 118 Miliar yang menimpa Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming (Periode 2010-2015 dan 2016-2020 yang mana tahun 2018 mengundurkan diri). Dalam Surat Dakwaan Kasus dugaan suap terkait pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) Batu Bara ini, JPU KPK menyeret nama keluarga Mardani yakni istri (Erwinda), adik (Rois Sunandar) dan pamannya (Muhammad Bahruddin).

Yang paling menarik dari Surat Dakwan JPU ini adalah diseretnya nama Istri, Adik dan Paman Terdakwa Mardani Maming. Hal ini dapat dilihat bagaimana keluarganya (Istri, adik, dan pamannya) menempati posisi penting di peruhaan-perusahaan yang ada dibawah kendalinya.

Kembali ke Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU KPK, Maming didakwa menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap sejak 20 Maret 2014 sampai dengan 17 September 2020 melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR), serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar dan Muhammad Aliansyah dari almarhum Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Angsana Terminal Utama (ATU) dan PT PCN dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 (Rp 118,75 Miliar).

” Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya ” pungkas Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Banjarmasin (Kamis, 10/11/2022).

Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu, lanjut JPU KPK, telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN.

Atas perbuatannya, Maming didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor atau dakwaan Kedua Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

KRONOLOGIS KASUS HINGGA MELIBATKAN KELUARGA TERDAKWA MARDANI MAMING

Jauh sebelum terpilih menjadi Bupati Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, bekas kader PDIP ini telah memiliki perusahan berbadan hukum CV yakni CV Bina Usaha yang dalam perjalannya kemudian berubah menjadi PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam PT Batulicin Enam Sembilan ini, istri Terdakwa Mardani Maming yakni Erwinda menjabat sebagai Komisaris. Sementara adik kandung Terdakwa bernama Rois Sunandar menjabat sebagai Direktur di perusahaan itu.

Dalam perjalanan selanjutnya, PT Batulicin Enam Sembilan memiliki Enam Anak Perusahaan yaitu PT Trans Surya Perkasa (TSP), PT Permata Abadi Raya (PAR), PT Batulicin Nusantara Maritim, PT Bina Karya Putra Batulicin, PT Reski Batulicin Transport dan PT Batulicin Enam Sembilan Security.

DIPIHAK LAIN, Henry Soetio (Alamarhum) adalah pemilik PT Lestari Cipta Persada (LCP) yang memiliki anak perusahaan PT Astri Mining Resources (AMR), PT PCN dan PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pertambangan dan pelabuhan pengangkutan batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada 29 April 2010, Maming menerbitkan IUP OP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor: 545/103/IUP-OP/D.PE/2010. Di tahun tersebut, Henry berkeinginan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dengan cara mengambil alih kawasan lahan tambang batu bara milik PT BKPL yang memiliki IUP OP yang berada di daerah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Masih pada tahun 2010, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, Henry melalui perantara Suroso Hadi Cahyo dan Idham Chalid melakukan pertemuan dengan Andi Suteja selaku pemilik PT BKPL. Pada pertemuan itu disepakati Henry akan mengambil alih IUP OP PT BKPL dengan membayar sebesar Rp 40 miliar. ” Atas kesepakatan tersebut, Henry Soetio (Alm) telah melakukan pembayaran kepada Suroso Hadi Cahyo sebesar Rp 5 Miliar dan kepada Andi Suteja sebesar Rp 25 Miliar sehingga total pembayaran yang telah dilakukan sejumlah Rp 30 Miliar “ ujar JPU KPK Muh Asri Irwan.

Sesudah kesepakatan itu, Henry menemui Maming dan menyampaikan keinginannya untuk investasi tambang di Kabupaten Tanah Bumbu dan meminta bantuan dalam mengurus pengalihan/ pelimpahan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN. Sekaligus mengurus izin lokasi pembangunan pelabuhan yang nantinya bertujuan untuk memfasilitasi bongkar muat batu bara milik PT PCN ketika sudah berproduksi atau beroperasi.

Selanjutnya, Maming kemudian menyampaikan kepada Henry bahwa untuk proses pengurusan pengalihan/ pelimpahan IUP OP PT BKPL kepada PT PCN akan dibantu oleh Raden Dwijono Putrohadi Sutopo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu.

Sedangkan untuk pengurusan perizinan pembangunan pelabuhan milik PT PCN akan dilakukan oleh orang-orang dekat Maming. ” Sebagai imbalannya, Henry Soetio (Alm) diminta untuk menyerahkan fee kepada terdakwa (Mardani Maming) pada saat penambangan PT PCN sudah berproduksi atau beroperasi ” tandas JPU.

sebagai catatan, Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor: 131.63-688 Tahun 2010 tanggal 15 September 2010 dan periode 2016-2020 berdasarkan Kepmendagri Nomor: 131.63-548 tahun 2016 tanggal 12 Februari 2016. Namun, sekitar bulan Juli 2018, Maming mengundurkan diri dari jabatannya.  (Ahmad/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.