747 views

Kebijakan Dianggap Ngaco, Aliansi Peduli Masyarakat Silangkitang Geruduk Kantor Desa dan Kantor Camat

” Ini kebijakan tidak bonafit, sangat rentan dan memicu konflik di tengah masyarakat. Dan ini bertolak belakang dengan kebijakan dari bapak-bapak TNI dan Polri yang rela berpanas – panasan mengawal demokrasi ini yang memilih dan mengedepankan Restoratif Justice untuk mencegah konflik ” tandas Ora

LABUSEL-LH: Aksi Demo Puluhan Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Silangkitang menggeruduk Kantor Kepala Desa Mandala Sena serta Kantor Camat Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Aksi demo yang dilakukan tersebut, masyarakat mengusik kebijakan yang diduga dilakukan sesuka hati tanpa administrasi yang jelas oleh sejumlah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Se- Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, (Rabu, 09/11/2022) sekira Pukul 09.00 WIB.

Ketidakpuasan Masyarakat Di Kecamatan Silangkitang yang berujung demo ini bermula dari adanya kebijakan, lebih kurang 5 (lima) orang Perangkat Desa telah dipecat, juga lebih dari 50 (lima Puluh) orang mendapatkan Surat Peringatan dari masing – masing PJ Kades.

Mengenai para Pjs Kades di 6 (enam) Desa Se-Kecamatan Silangkitang yaitu Aek Goti, Binanga II, Mandalasena, Ulumahuam, Rintis dan Suka Dame dinilai sesumbar mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang berujung dengan pemecatan. Kebijakan itu juga dinilai zolim dan diduga ada sebuah tekanan dan pesanan bermuatan politik yang dalam sejarahnya belum pernah terjadi di Desa se- Kecamatan Silangkitang tersebut.

Dalam orasinya orator aksi Ora Krishna Lubis mengungkapkan, ” Kami asli masyarakat disini, dan sepanjang saya ada di Desa ini kezoliman ini belum pernah terjadi. Ini zolim dan kami minta jangan teruskan. Ini buruk dan kami menduga ada tekanan dan pesanan dalam kepentingan politik ” ungkap Ora Krishna Lubis saat menyampaikan aksinya di depan Kantor Desa Mandalasena, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, (Rabu , 09/11/2022).

Masih dalam orasinya Ora menyimpulkan kebijakan tersebut sangat rentan dengan gesekan dan konflik di tengah masyarakat dan ia membandingkan dengan situasi TNI/Polri saat ini yang mengedepankan Restoratif Justice dalam upaya mencegah konflik masyarakat.

” Ini kebijakan tidak bonafit, sangat rentan dan memicu konflik di tengah masyarakat. Dan ini bertolak belakang dengan kebijakan dari bapak-bapak TNI dan Polri yang rela berpanas – panasan mengawal demokrasi ini yang memilih dan mengedepankan Restoratif Justice untuk mencegah konflik ” tandas Ora.

Kebijakan massal dan masif serta dianggap tidak logis dari para Pjs Kades tersebut sehingga dapat mencoreng sistem demokrasi di Kecamatan Silangkitang yang dikhawatirkan akan menjadi virus untuk para generasi di Kecamatan Silangkitang. ” Kami nilai ini Demokrasi yang cacat, kami harus hentikan ini sebelum virus buruk ini menyebar dan menggerogoti pikiran seluruh masyarakat di Kecamatan Silangkitang ” jelas Ora.

Pada saat menyampaikan orasinya Ora Krishna meminta dalam waktu dekat ini untuk dilakukan Audensi untuk mengikis krisis kepercayaan masyarakat atas kebijakan para Pjs Kades yang kian meresahkan tersebut. ” Kami harap dalam waktu dekat ini, dua atau tiga hari ini kami difasilitasi untuk Audensi dan kita harus selesaikan masalah yang sangat meresahkan ini ” pungkas Ora.

Aksi Aliansi Peduli Masyarakat Silangkitang ini juga tampak menyinggung kebijakan yang dinilai arogan dimana massa mengenakan topeng bergambar Aktor Film Dictator yang menggambarkan sebuah Kediktatoran seorang pemimpin. Sangat disayangkan orasi ini tidak ditanggapi langsung oleh Pjs Kepala Desa dan Camat.

Lanjut Ora menyampaikan pesan, ” Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada Pak Camat. Mohon maaf pak Camat hari ini tidak ada ditempat karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan ” jawab Sekretaris Camat Silangkitang Sugiono saat menanggapi tuntutan aksi massa.

Diketahui Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan

Dasar hukum yang menjadi pedoman pengangkatan perangkat desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”). (Afdillah)

VIDEO TERKAIT:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.