LIPUTANHUKUM.COM: Pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) Tahap II kepada Para Warga Pemilih Lahan akhirnya dilaksanakan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purworejo. Sebanyak 194 bidang tanah di Desa Wadas, Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diberikan ganti rugi pada Tahap II ini dengan nilai yang berpariasi dengan total keseluruhan ganti rugi yang diserahkan mencapai Rp 193 Miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto. ” Ada 194 bidang yang terealisasi hari ini. Jadi, total dari tahap pertama dan kedua sebanyak 576 bidang yang terealisasi atau sudah 92 persen ” pungkasnya sebagaimana dikutip Antara (Jum’at, 04/11/2022).
Mengenai sisa bidang tanah yang belum dibebaskan karena belum dilepas pemilik, Kepala BPN Purworejo itu menyampaikan akan terus terus melakukan pendekatan dan sosialisasi. Total target 617 bidang sehingga saat ini tinggal 41 bidang yang sedang pendekatan. ” Ini masih pendekatan, sebelum akhir tahun sudah diukur. Saya yakin dengan penggambaran karena bisa dilihat fakta dan bukti “ tandasnya.
Sebagaimana dalam pemberitaan berbagai media sebelumnya bahwa sejumlah warga Desa Wadas yang semula kontra tambang kini justru mendukung dan menerima ganti rugi dari pemerintah. Salah satunya, Zaenal Arifin. Dia sempat menolak pembebasan lahan kuari. Namun, kini dia menerima UGR Rp 8 miliar dari tiga bidang tanahnya. ” Iya, dahulu menolak keras. Sekarang ikut yang banyak (mayoritas) saja ” katanya.
Warga lainnya, Khoirul Riza, mengaku getol pernah menolak pembebasan lahan kuari di desanya untuk pembangunan Bendungan Bener tersebut. Bahkan, dia sering ikut demonstrasi penolakan bersama Gempadewa. ” Iya, dahulu menolak karena itu dari tolak ukur pertimbangan saya sendiri. Selain itu, buat menambah pengalaman dan informasi dari pihak sana seperti apa dan pihak sini seperti apa ” ujarnya usai menerima UGR di Balaidesa Wadas. (Kiki/Red)