709 views

Walkot Batam M Rudi Inisiasi Berangkatkan 80 Orang Tokoh Masyarakat Berangkat Umroh Dengan Dana APBD, Bolehkah ?

BATAM-LH: Walikota Batam Muhammad Rudi menginisiasi pembiayaan untuk memberangkatkan 80 orang umroh bersama ke tanah suci Makkah. Biaya keberangkatan rombongan itu akan ditanggung dengan menggunakan Anggaran Perbelanjaan Daerah (APBD) Kota Batam. Demikian berita yang dilansir dari Owntalk.co.id (Selasa, 01/11/2022).

“ Kadis Kominfo Batam, Azril Apriansyah melalui rilis pemberitaan yang dikirimkan ke Kantor Berita Owntalk menyebut bahwa 80 orang tersebut akan bertolak dari Batam menuju tanah suci pada 9 November 2022 mendatang. Disebut Azril dalam rilis tersebut, 80 orang orang yang akan berangkat Umroh itu merupakan tokoh masyarakat kota Batam yang berjasa dalam pembangunan “ demikian berita yang dikutip dari Owntalk.co.id (Selasa, 01/11/2022).

Adapun alasan walikota Batam M. Rudi mendanai umroh 80 Orang Tokoh Masyarakat Batam tersebut adalah dengan alasan bahwa para tokoh tersebut dianggap berjasa dalam pembangunan. “ Sebagai apresiasi atas peran dan jasa sejumlah tokoh masyarakat dalam pembangunan ” tulis Azril dalam rilis tersebut yang disadur Owntalk (Senin, 31/10/2022).

“ Masih dalam rilis yang sama, Kepala Bagian Kesra Setdako Batam Mahlil, menjelaskan bahwa program umroh merupakan gagasan Walikota Batam sebagai bentuk penghargaan untuk tokoh masyarakat Kota Batam kembali dilaksanakan tahun ini setelah dua tahun (2020-2021) tidak bisa dilaksanakan akibat pandemi covid-19 “ lanjut Owntalk.co.id dalam beritanya.

“ Kegiatan Umroh ini sudah dimulai sejak tahun 2018 dan 2019 dengan memberangkatkan sejumlah tokoh masyarakat yang memberikan kontribusi untuk pembangunan Kota Batam,” ungkapnya dalam rilis tersebut tulis Owntalk.co.id.

Owntalk mencoba menghubungi Mahlil untuk mendapatkan data dari 80 nama tokoh masyarakat yang akan berangkat umroh tersebut. Namun, dengan alasan menunggu penandatangan SK, Mahlil berjanji akan mengirimkannya setelah ditandatangani. “ InsyaAllah, menunggu penandatanganan SK ” tulisnya membalas Whatsapp yang dikirimkan Owntalk.

Atas informasi melalui pemberitaan Owntalk.co.id ini, timbul petanyaan apakah boleh Pemerintah (Pemkot Batam) Menggunakan Uang Negara (APBD) untuk membiayai kegiatan seperti ini (Umroh) ?

Sebagai studi banding, pada tahun 2012 yang lalu Privinsi Banten pernah menggunakan menggunakan anggaran APBD untuk membrangkatkan sebanyak 200 orang berangkat umroh. Mereka yang mendapatkan kesempatan untuk ke Tanah Suci saat itu adalah para kepala desa, pengurus partai politik, tokoh masyarakat hingga lurah. Biaya umroh menggunakan pos anggaran Biro Kesra 2012 sebesar 5,2 miliar.

Atas tindakan Gubernur Banten saat itu (Ratu Atut Qhosiah) sejumlah tokoh masyarakat Banten mengecam kegiatan umroh dengan menggunakan dana APBD. Diantara Tokoh masyarakat banten yang mengecamnya adalah Ketua Nahdlatul Ulama Syalfiyah Banten KH Matin Syarkowi. ” Saya melihat ini ada unsur politik ” pungkas KH Matin Syarkowi saat itu.

Tokoh lain yang mengecam kebijakan Gubernur Banten itu adalah Ketua Pemuda Islam Indonesia Banten Khoirul Umam. ” Jangan campur adukan yang hak dan batil ” tandas Khoirul Umam.

Kalau dilihat dari perspektif orang yanga akan diberangkatkan, ada landasan yang bisa dipakai sebagai rujukan yakni salah satunya adalah Abu Hurairah R A yang berbunyi:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا … [أخرجه مسلم، 1: 65\1015]

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Hai manusia, sesungguhnya Allah adalah Thayyib (bersih dan suci), Dia tidak menerima kecuali yang thayyib …’.” [Ditakhrijkan oleh Muslim, I, No. 65/1015]

Dari hadis tersebut jelaslah bahwa biaya hajji harus diambilkan dari harta yang bersih, yang tidak tercampur harta yang kotor, misalnya harta hasil curian, hasil korupsi atau hasil kejahatan lainnya. Maka Para Tokoh yang akan diberangkatkan menggunakan dana APBD itu berkeyakinan bahwa dana APBD tidak thayyib, sebaiknya tidak menggunakannya, atau ragu-ragu, hendaknya ditinggalkan dan carilah yang benar-benar meyakinkan kebersihannya.

Sementara Dari Sisi Hukum Negara, Tentunya Hanya Para Penegak Hukum lah yang lebih menguasainya. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.