JAKARTA-LH: Setelah kesaksian Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bernama Susi di hadapan persidangan yang berhasil membuka tabir dugaan kebohongan serta rekayasa, selanjutnya giliran Saksi Eks Ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer mengaku dipaksa tanda tangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diduga telah direkayasa.
Hal ini disampaikan Adzan Romer di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksanya sebagai saksi dengan terdakwa Richard Eliezer pada hari ini Senin (31/10/2022). Adzan Romer mengaku dipaksa menandatangani draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya yang telah disiapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut keterangan Romer di hadapan majelis, bahwa pemeriksaan yang dimaksudkannya itu berlangsung di kantor Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Dia mengatakan draf BAP tersebut berisi pertanyaan dan jawabannya.
Berikut sebahagian kutipan tanya jawab antara Saksi Romer denga JPU:
JPU: “Saudara di-BAP sama siapa? ”
Romer: “Penyidik Polres Jakarta Selatan ”
JPU : “ Isinya apa? Isi BAP yang sudah jadi?”
Romer: “ Jadi seputar pertanyaan itu sudah ada ”
JPU: “ Sudah ada pertanyaan yang sudah ada jawaban? Begitu?”
Romer: “ Kurang lebih seperti itu, Pak ”
Dalam kesaksiannya itu, Romer mengatakan draf BAP berisi dirinya tidak mendengar suara tembakan saat kejadian di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Padahal Romer belum ditanya sama sekali. Selama bersaksi Romer mengungkapkan mendengar lima tembakan saat menunggu di luar pagar rumah. “ Jadi kayak kami tidak mendengar suara tembakan ” tandasnya.
Di hadapan Majelis Hakim, Romer mengaku bahwa dirinya dipaksa untuk menandatangani BAP rekayasa itu. “ Kami disuruh tanda tangan ” pungkas Romer.
Ketika JPU mempertanyakan terkait adanya perbedaan antara BAP yang ada dengan BAP ketika diperiksa di Propam Polri berbeda, Romer membenarkannya. “ Bedanya kami dengar suara tembakan ” kata Romer membenarkan sekaligus menjawab JPU. (Kiki/Red)