JAKARTA-LH: Hari ini banyak pihak yang mengatakan merupakan puncak yang menegangkan dimana dua kubu yakni korban dan pelaku bertemu di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka hadir dalam sidang lanjutan Kasus Pembunuhan Berencana dengan kategori sadis yang telah menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadi J. Agenda Sidang mendengarkan kesaksian dengan Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Dari pantauan liputanhukum.com, Sidang mulai digelar sekitar pukul 09.30 WIB. Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi tampak turut hadir yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Demikian pula, Keluarga Almarhum Jasua juga turut hadir. Tampak Ayah Almarhum Josua yakni Samuel Hutabarat dan Ibu Josua yaitu Rosti Simanjuntak beserta keluarganya yang lain juga Pengacara Keluarga Josua yakni Kamarudin Simanjuntak.
Sebagaimana diketahu bahwa pada minggu yang lalu keluarga almarhum Josua juga hadir di ruangan PN Jakarta Selatan ini memberikan kesaksian atas Terdakwa Bharada Eliezer. Pada saat itu ada 12 orang keluarga Korban yang hadir yaitu Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
Salah satu barang bukti yang dibawa pengacara keluarga Josua dalam hal ini Kamaruddin Simanjuntak dalam kapasitasnya sebagai saksi Terdakwa Ferdy Sambo dan Terdakwa Putri Cendrawathi adalah sandal yang digunakan Brigadir J saat dieksekusi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Sebelum memasuki ruangan persidangan, Kamarudin sempat diwawancarai Para Awak Media terkait barang bukti sandal yang dibawanya. Pada kesempatan itu, Kamaruddin mengatakan sandal ini diduga dicuci oleh Putri Candrawathi atau Asisten Rumah Tangganya dan kemudian dikirim ke Sungai Bahar. Kamaruddin menduga alas kaki sandal inilah yang dipakai Yosua saat dieksekusi.
Sementara itu, didalam persidangan hari ini, Ibu mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Rosti Simanjuntak, meminta terdakwa Putri Candrawathi agar berkata jujur supaya arwah anaknya tenang ketika Rosti bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 1 November 2022. “ Jadi segeralah sadar, bertobatlah, dan berkata jujur dalam kasus ini agar arwah anakku tenang ” pungkas Rosti di persidangan yang dihadiri Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi (01/11/2022).
Tampak emosional dan berapi-api, Rosti menyebut Putri Candrawathi bak istri Potifar yang memfitnah anaknya. Ia mengatakan Putri dan komplotannya sudah merampas nyawa Yosua dengan sadis. “ Sudah tercapai keinginan kalian? Surah puaskah dengan perbuatan kalian kepada anakku? tungkas Rosti.
Ibu Kandung korban, berpebdapat bahwa Putri Candrawathi tidak mungkin tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap Yosua. Ia pun bertanya kepada Putri bisakah ia ikhlas seandainya anaknya diperlakukan seperti Yosua. “ Jadi kalau anak ibu seandainya dibuat seperti yang kalian lakukan ini kepada anakku. Apakah rela dan ikhlas “ ujar Rosti dengan nada Tanya.
DISISI LAIN, Putri Candrawathi menyampaikan duka cita secara langsung kepada Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Ia mengatakan dirinya bersama suaminya tidak ada yang menginginkan kejadian seperti ini. “ Saya atas nama keluarga turut berduka cita….saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sedetik pun menginginkan kejadian seperti ini terjadi di dalam kehidupan keluarga kami ” ungkap Putri sambil menangis.
“ Dari hari yang paling dalam, saya mohon maaf untuk Ibunda Yosha beserta keluarga atas peristiwa ini. Tuhan Yesus memberkati ibu dan Bapak Samuel serta keluarga ” pinta Putri Candrawathi.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Ferdy Sambo. Dihadapan orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengklaim ketika itu emosi dan marah akibat perbuatan Yosua terhadap istrinya, Putri Candrawathi. “ Saya mohon maaf atas apa yang telah diperbuat atau dilakukan. Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi dan tidak jernih. Di awal lewat persidangan ini, saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak kepada istri saya ” ujar Terdakwa Ferdy Sambo (01/11/2022).
Ferdy Sambo juga mengaku sangat memahami perasaan kedua orang tua Yosua. Kepada orang tua Yosua, Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya. Dia juga menyatakan siap bertanggung jawab. “ Itu yang harus saya sampaikan dan nanti akan dibuktikan di persidangan. Saya yakini bahwa saya telah berbuat salah dan saya akan pertangggungjawabkan secara hukum. Saya juga sudah minta ampun kepada Tuhan. Demikian yang mulia “ mohon Terdakwa Ferdy Sambo.
(Ahmad/Red)