JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Menjadi Tersangka terkait dugaan terlibat tindak pidana suap terkait lelang jabatan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ” Sebetulnya enggak hanya lelang jabatan, mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa). Kan bisa jadi ” pungkas Alex kepada para awak media di Gedung KPK (Jum’at, 28/10/2022).
Wakil Ketua KPK itu membenarkan bahwa KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Abdul Latif ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023. ” Umumnya kalau ada pencekalan enggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal, berarti sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana ” tandas Alex menjelaskan.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Tim KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Bangkalan, ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan, ruang kerja Sekda Bangkalan, rumah dinas Bupati, dan rumah pribadi Abdul Latif. Penggeledahan juga telah dilakukan KPK di ruang kerja Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Disdag Pemkab Bangkalan, Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKDPSA) Pemkab Bangkalan.
Namun ketika ditanya tentang konstruksi kasusnya dan taksasi nilai kerugian negara, Wakil Ketua KPK itu belum mau menjelaskan. (Kiki/Red)