1,290 views

PN Lubuklinggau Eksekusi Kebun Sawit Di Desa Suka Merindu Kecamatan Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas

MUSIRAWAS-LH: Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau melalui Kepaniteraannya lakukan eksekusi lahan yang terletak di Desa Suka Merindu Kecamatan BKL Ulu Terawas Kabupaten Musirawas pada Rabu (19/10/2022).

Adapun eksekusi tersebut, telah didahului dengan tindakan Sita Eksekusi oleh PN Lubuklinggau berdasarkan Putusan PN Lubuklinggau nomor 6/Pdt.Eks/2022/PN-Llg pertanggal 19 Oktober 2022 Penetapan Pelaksanaan Sita Eksekusi nomor 6/Pdt.Eks/2021/PN-Llg jo 28/Pdt G/2020/PN Llg jo 62/PDT/2021/PT PLG pertanggal 15 Maret 2022.

Singkatnya, Merizal Mengajukan permohonan eksekusi atas putusan PN Lubuklinggau Nomor 28/pdt G/2020/PN Llg atas lahan objek sengketa lebih kurang seluas 20.064 M2 ( dua puluh ribu enam puluh empat meter persegi) terhadap Hendri als In bin Zainal Abidin selaku termohon eksekusi 1 dan Zainal Abidin Bin Cil Ale selaku Termohon Eksekusi 2.

Namun belakangan, beberapa pihak (Termohon Eksekusi) yakni Hendri als In Bin Zainal Abidin selaku termohon eksekusi I dan Zainal Abidin Bin Cil Ale selaku Termohon Eksekusi II malah menguasai, menggarap dan menjadikan usaha perkebunan Kelapa Sawit terhadap lahan objek sengketa tersebut hingga membuat pihak Pemohon merasa dirugikan.

Hal itu diungkapkan juru sita PN Irsanudin, SH, MH yang didampingi Armen, A. Md saat membacakan Perkara nomor 6/Pdt.Eks/2021/PN-Llg yang telah diputuskan pada tanggal 10 Oktober 2022 berdasarkan surat penetapan Ketua PN Lubuklinggau diatas tentang Ekseskusi di lahan obyek sengketa wilayah tersebut. “ Menimbang, bahwa Ketua PN Lubuklinggau telah memerintahkan salah seorang juru sita pengganti untuk memanggil Termohon Eksekusi I dan II sebanyak 3 (tiga) kali agar datang menemui Ketua PN Lubuklinggau untuk diberikan teguran agar segera memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi, namun Para Pihak Termohon tidak hadir dan tidak kunjung memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi meski tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang telah terlampaui ” ungkap Irsanudin,SH, MH membacakan penetapan eksekusi tersebut.

Lantaran dinilai tak adanya titik terang dalam perkara tersebut, maka Pihak Pemohon meminta agar lahan tersebut segera dieksekusi mengingat dasar dan legalitas pemohon tersebut cakap dihadapan hukum.

Oleh karena itu pula, PN Lubuklinggau berpendapat bahwa permohonan pemohon tersebut beralasan dan berdasar hukum, oleh karenanya dapat dikabulkan. “ Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon. Memerintahkan Panitera PN Lubuklinggau dan 2 orang saksi yang sah menurut hukum untuk melakukan eksekusi atas Obyek Eksekusi berupa lahan seluas 20.064 M2 ( dua puluh ribu enam puluh empat meter persegi) di lokasi tersebut dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada pemohon ” tukas sang Juru Sita membacakan penetapan eksekusi.

Setelah dibacakannya surat tersebut, giat eksekusi lahan berisi tanaman kelapa sawit segera dilakukan dengan cara menebang pohon sawit menggunakan chainsaw.
Rangkaian Giat pengamanan jalannya Eksekusi yang Pimpin oleh Kabag Ops Res Musi Rawas Kompol Polin Eterna Agustinus Pakpahan bersama 50 Personil berjalan aman dan lancar, sesuai penetapan Ketua PN Lubuklinggau Imam Santoso, SH.

Turut hadir juga beberapa awak media diantaranya Media Mattanews.Co (Yan) dan Media Liputan Hukum (Arif) serta beberapa warga yang turut menyaksikan eksekusi berlangsung. (Arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.