512 views

Kapal Kayu Bermuatan Ribuan Botol Mikol Diduga Ilegal Berhasil Diamankan Di Tanjung Sengkuang

BATAM-LH: Ribuan botol Minuman Beralkohol (Mikol) tepatnya 8.784 botol yang dikemas dalam ratusan kartun berhasil diamankan oleh Tim Gabungan Patroli Laut yang terdiri dari Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri, dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV pada Kamis Malam (20/10/2022). Ribuan botol mikol inpor yang diamankan tersebut diduga ilegal sebab tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap baik dokumen barangnya maupun dokumen kapal yang membawanya. Estimasi nilai barang yang berada dalam kapal tersebut sebesar Rp 4,38 Miliar.

Penangkapan dan pengamanan Kapal Kayu yang berisi Mikol Ilegal ini terjadi di perairan Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam.

Menurut Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M. Rizki Baidillah menyampaikan bahwa secara kronologis peristiwa ini bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.

“ Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses pengejaran dan penghentian kapal target ” pungkas Rizki.

Masih menurut Rizki, selanjutnya kapal tersebut melaju dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar Perairan Sengkuang sehingga kapal tersebut kandas. Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat bersamaan, seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR.

“ Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal tersebut ” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi itu.

Berbagai elemen masyarakat mempertanyakan mengapa dalam setiap penangkapan barang seperti ini sering tidak berhasil melakukan penangkapan terhadap para terduga pelakunya ? Jangankan Para Big-Bossnya, Para ABK Kapalnya pun seringkali berhasil lepas. Lantas siapa yang akan dihukum dalam kasus ini ? Bukankah hukum itu sangat membutuhkan Subyek dan Obyeknya ?

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber yang enggan disebutkan namnya bahwa diduga kuat pemain dan atau pemilik Mikol ini adalah sosok yang dulunya bermain di area 303 berinisial AK. Namun untuk menelisik lebih lanjut tentunya merupakan domain Para Penegak Hukum. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.