938 views

Bambang Tri Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Diciduk Polisi

JAKARTA-LH: Penggugat Ijazah Presiden Joko Widodo yang diduga palsu akhirnya ditangkap dan diamankan Pihak Kepolisian. Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono terkait kasus dugaan penistaan agama.

Hal ini terkonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dedi  mengatakan penangkapan terhadap Bambang dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Bambang dikabarkan ditangkap di Hotel Sofyan Tebet pada hari ini (Kamis, 13/10/2022) sekira Pukul 15.44 WIB. ” Terkait ujaran kebencian dan penistaan agama, info dari Direktur Tindak Pidana Siber ” pungkas Irjen Dedi Prasetyo (13/10/2022).

Sebagaimana ramai diberitakan akhir-akhir ini, bahwa Bambang Tri merupakan penggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bambang Tri yang didampingi Tim Penasehat Hukumnya mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/ Pdt.G/ 2022/ PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Bambang Tri menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/ atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Dalam gugatannya, PN Jakarta Pusat diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.

Mengutip situs resmi PN Jakarta Pusat, pihak tergugat antara lain Presiden Jokowi, KPU selaku penyelenggara pilpres, MPR RI serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. (Desy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.