720 views

Pihak Kepolisian Didesak Segera Usut Tuntas Penganiayaan Terhadap 2 Wartawan Di Batam

BATAM-LH: Berbagai pihak mendesak kepolisian untuk sesegera mungkin mengusut tuntas dugaan penganiayaan berupa pemukulan dan pengeroyokan terhadap 2 Wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penganiayaan diduga dilakukan oleh Oknum Satpam PT Wiraraja terhadap Wartawan benama Darmawan Alamsyah dari Duta Lampung TV dan Irwanto dari lensanasional.com pada 11 september 2022 yang lalu.

Salah satu elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi LSM – ORMAS Peduli Kepri mendesak sekaligus mendukung Pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Nongsa Resor Kota Batam untuk memproses kasus tersebut secepatnya. Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Ismail Ratusimbangan kepada beberapa media mengatakan, “ kita berharap kepada Polsek Nongsa, agar kasus pengeroyokan terhadap 2 wartawan ini dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku “ pungkasnya (20/09/2022).

Menurut Ismail, “ mengingat bahwa ke 2 wartawan tersebut dianiaya saat sedang melakukan tugas jurnalistik sejogyanya bukan saja hanya dikenakan dengan pasal 170 KUHP, namun harus diterapkan juga UU Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers “ tandasnya.

Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

Sementara itu, Pasal 170 KUHP berisikan bahwa orang yang secara terbuka melakukan tindak kekerasan secara bersama – sama dapat dijatuhkan sanksi berupa penjara selama paling lama lima tahun enam bulan, dan yang terbukti bersalah akan mendapatkan pidana penjara paling lama sembilan tahun jika kelompok tersebut terbukti melakukan

Oleh karena itu, menurut Ismail Ratusimbangan , Pihak Penyidik harus menerapkan Pasal berlapis atas kasus ini. Selain Pasal 170 KUHP, Pasal 18 UU No 40 tahun 1999, menurut Ismail penyidik juga dapat menjerat terduga pelaku dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketika ditanya mengapa UU Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup juga harus diterapkan atas kasus ini ? “ Karena asal muasal masalah tersebut tentang temuan dugaan pembuangan limbah berbahaya “ jawab Ismail.

Selain masalah penerapan pasal berlapis, Ismail juga mengharapkan agar kasus ini ditarik oleh Pihak Polda Kepri. Alasannya, lanjut Ismail, mengingat kewenangan lingkup Polsek terbatas apalagi menyangkut lingkungan hidup.

“ Sebagai bentuk perhatian kita, dalam waktu dekat kita akan berkirim surat kepada Polsek Nongsa, agar dapat memproses kasus tersebut dan tidak berlarut-larut. Kita sebagai mitra kepolisian tentunya berharap setiap kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian, terutama Polsek Nongsa, tidak perlu ragu-ragu proses dan tegakkan hokum “ tutup Ketum Aliansi LSM ORMAS Peduli Kepri Ismail Ratusimbangan.

Secara kronologis, kasus ini berawal ketika sekitar pukul 15.30 WIB Darmansyah Alamsyah dan Irwanto melakukan investigasi temuan air yang berwarna hitam pekat berbau menyengat yang bermuara ke laut. Kemudian, keduanya menelusuri arah dari mana sumber air pekat yang bau menyengat tersebut. Setelah ditelusuri ternyata bersumber dari PT Wiraraja Group Punggur Nongsa.

Kemudian, kedua Wartawan ini mengambil fota dan video lokasi. Saat itulah tiba-tiba beberapa orang yang mengaku sebagai keamanan datang menghampiri kedua wartawan itu.

Saat ditanya pihak yang mengaku keamanan PT Wiraraja Group, kedua wartawan itu menjawab dari media. Saat itu juga handphone milik Darmansyah Alamsyah dirampas, selanjutnya terjadi pengeroyokan oleh orang-orang yang mengaku keamanan itu terhadap kedua wartawan naas tersebut.

Atas penganiayan yang tejadi pada mereka, Darmawan Alamsyah dan Irwanto membuat laporan ke Polres Barelang Kota Batam. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.