LABUHANBATU-LH: Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi yang akrab dipanggil “Kak Seto” memberikan dukungan penuh kepada LPAI Labuhanbatu yang telah melaporkan kasus dugaan aborsi ilegal di Ajamu, Panai Hulu, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Kak Seto ketika diminta pendapatnya. ” Siap, kami dukung sepenuhnya langkah2 LPAI Labuhan Batu tsb, Kak Afdillah. Demikian dan terima kasih. 🙏🙏😊 ” pungkas Kak Seto kepada Wartawan liputanhukum.com melalui WhatsAppnya (Kamis, 15/09/2022).
Menurut informasi dari Pihak LPAI Labuhanbatu bahwa Pihak Polres Labuhanbatu telah melayangkan Surat Panggilan kepada 3 orang terkait kasus ini. Ketiga orang yang dipanggil adalah ANH alias K sebagai saksi (terlapor), S alias D sebagai saksi (Suami Terlapor), dan MS sebagai saksi (Terlapor). Pemanggilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1875/IX/2022/RES-LBH/POLDASU Tertanggal 10 September 2022.
Ketua LPAI Labuhanbatu Agun Noto menyampaikan bahwa hari ini (Kamis, 15/09/2022) Pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada Pihak Polres Labuhanbatu. “ Barang bukti berupa Video Pengakuan Pelaku, Rekaman Konspirasi Pelaku, dan rekaman-rekaman lain yang akan membantu dalam hal penyelidikan “ ujar Agun Noto (Kamis, 15/09/2022).
Kasus ini mendapat perhatian luas dari mayarakat khususnya Masyarakat Labuhanbatu. Puluhan Media Massa khususnya media online telah ramai menyoroti kasus ini dalam 3 hari terakhir. (Afdillah)