486 views

APSB Gelar Aksi di Kejati Sumsel Terkait Pernyataan Modal PDAM Kota Lubuklinggau TA 2018 dan 2019

PALEMBANG-LH: Puluhan masa Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Kamis, 15/09/2022). Pada aksi kali ini, mereka mempertanyakan sejauh mana proses dari kasus dugaan pernyataan modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau pada Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Koordinator Lapangan Aksi unjuk rasa Alam Budi Kesuma meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar mengambil alih kasus yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. “ Aksi kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar mengambil alih lima kasus yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau karena dalam dugaan kami proses penanganannya sangat lambat, yang pertama PT Linggau Bisa, pengadaan masker, pengadaan meubeler, pengadaan Ginset, dan yang terakhir itu Bimtek kades ” cetus Alam.

Lain halnya Dengan Doni Ariansyah selaku Koordinator aksi dirinya meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan agar segera memanggil Direktur PDAM Tirta Bukit sulap kota Lubuklinggau tahun 2018 dan 2019. “ Kami meminta agar memanggi exs Direktur PDAM karena Direktur yang saat ini menjabat tidak tau apa-apa terkait anggaran 2018 dan 2019 dan apabila permintaan kami tidak diindahkan dalam kurun waktu dua Minggu kedepan maka kami akan melakukan aksi susulan, jika dalam aksi ke dua juga tidak di indahkan maka akan melakukan aksi di Kejagung dan KPK ” ungkapnya.

Masih ditempat yang sama Rona Almada, meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar mengambil alih kasus dugaan tindak pindah korupsi yang sedang bergulir di kejaksaan negeri Lubuklinggau. “ Kami meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler pada Dinas Pendidikan dan pengadaan masker pada Dinas Koperasi dan UKM kabupaten Musirawas, yang sedang berproses di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dalam hal itu telah disinyalir terdapat kerugian negara, agar segera ditetapkan sebagai tersangka terhadap dua kasus dugaan korupsi tersebut ” tegas Rona. (Erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.