785 views

Dedi Brades : Ada Apa Dengan Pembangunan Drainase Sukamana , Kok Kades Pelit Informasi

MUSIRAWAS-LH: Pembangunan Drainase Desa Sukamana diduga Tidak Mematuhi Aturan Teknis Pembangunan hal ini dijelaskan oleh Muhamad Yusuf Pendamping Teknis PTD yang sempat dikonfirmasi belum lama ini di Kantor Camat STL Ulu Terawas tepatnya di ruangan Kasi PMD Kecamatan STL Ulu Terawas yang sebelumnya telah ditayangkan di Liputanhukum pada tanggal 12 September 2022, Pukul 14.33 WIB.

Dengan adanya pemberitaan tersebut awak media juga mengkonfirmasi Kaur Perencanaan Fiktor menjelaskan bahwa “ untuk mengaduk memang tidak ada kotak jadi langsung di badan jalan. Jumlah pekerja kalau sekarang sekitar 15 orang , kalau waktu penggalian dulu banyak sekitar 30 orang. Adapun alat pekerja itu hanya angkong dua unit. Untuk cangkul dan lain-lainnya itu warga bawa sendiri dari rumah mereka ” ungkapnya.

Setelah dicecar dengan pertanyaan tentang perencanaan sebelum proyek drainase tersebut dilaksanakan, terlihat jelas Kaur Perencanaan agak sedikit bingung , kemudian dirinya langsung pergi dengan alasan mau memuat buah sawit.

Terpisah setelah berita ditayangkan awak media mengkonfirmasi ulang Kades Desa Sukamana Ari Anggara , namun anehnya sampai saat ini tidak memberikan penjelasan apapun hingga terkesan ada apa dibalik pembangunan drainase di desanya yang mengeluarkan anggaran sebesar Rp 127 juta lebih melalui dana desa.

Hal ini disikapi oleh salah satu aktivis di Wilayah MLM Dedi Brades , yang biasa di sapa akrab Brades angkat bicara , menurutnya seharusnya seorang kepala desa itu tidak pelit dalam informasi mengenai anggaran yang dikelola olehnya karena itu uang negara. ” Seharusnya kades itu transparan terhadap awak media tentang anggaran yang dikelola karena yang dikelola adalah uang negara bukan uang pribadi. Dan selain dari itu kades kalau memang tidak ada masalah dalam pembangunan tersebut kenapa kades tidak menjelaskan saja kepada awak media dengan sebenar-benarnya , jangan hanya bungkam , kalau tidak ada keterangan dari pihak pengelola anggaran maka kesannya ada apa itu patut dipertanyakan , apalagi zaman sekarang setiap apapun yang dikelola mengunakan anggaran pemerintah baik dana OPD ataupun dana desa itu harus transfaran karena sesuai dengan undang-undang keterbukaan informasi publik “ jelas Dedi Brades.

Ditegaskan lagi , ” saya minta kepada pihak pengawasan baik dari BPD ,dan Pemerintahan Kecamatan dibagian pengawasan dan kepada Dinas PMD Kabupaten Termasuk Inspektorat agar memperketat dalam pengawasan didana desa ini karena takut terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam Dana Desa ini , karena dampaknya didalam pembangunan pembangunan didesa tidak lama untuk dinikmati oleh masyarakat karena rentan sekali baru hitungan bulan namun banyak terjadi kerusakan “ bebernya . (Andika Saputra )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.