BATAM-LH: Akibat hebohnya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menggunakan Paspor Wisata berangkat ke Luar Negeri (LN) alias Non-Prosedural membuat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah mengambil keputusan untuk menunda keberangkatan sebanyak 598 Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri. Hal ini terjadi pada Senen (12/09/2022).
Adapun alasan penundaan tersebut dilakukan karena WNI yang hendak pergi ke luar negeri melalui Pelabuhan Internasional Batam Center diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural.
Terkait penundaan ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi mengatakan proses penundaan tersebut diambil atas dasar hasil wawancara petugas keimigrasian dilapangan. ” Petugas melakukan wawancara terkait maksud dan tujuan mereka melakukan perjalanan ke luar negeri ” pungkas Subki (12/09/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam itu menambahkan, jumlah 598 tersebut merupakan catatan Imigrasi batam dalam kurun waktu April hingga Agustus 2022.
Pekerja Migran Indonesia adalah Warga Negara Indonesia (WNI) baik laki-laki maupun perempuan yang bekerja diluar negeri dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja melalui prosedur penempatan PMI.
Sementara itu, yang dimaksud dengan PMI Non Prosedural adalah Warga Negara Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri tidak melalui Prosedural Penempatan PMI yang benar, antara lain memalsukan dokumen dan memanipulasi data Calon PMI, dokumen tidak lengkap, mengabaikan Prosedur dan Mekanisme Penempatan PMI yang telah diatur oleh undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku, tidak menggunakan visa kerja, dengan bantuan oknum baik kelompok maupun perorangan.
Pertanyaan yang mendasar adalah apa yang melatarbelakangi terjadinya PMI Non Prosedural ? Ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, antara lain rendahnya pendidikan, terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri, tingginya tingkat kemiskinan. Selain itu, juga terjadi akibat terbatasnya akses informasi / kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan dan pelindungan PMI.
Penyebab lainnya adalah adanya bujuk rayu dan janji manis memperoleh gaji tinggi dengan proses praktis. Yang tidak kalah pentingnya adalah adanya oknum yang terlibat memperlancar di lapangan.
Resiko menjadi PMI Non Prosedural:
1. PMI Non Prosedural rentan penipuan oleh penyalur dan eksploitasi. Pada kasus-kasus sebelumnya, banyak PMI Non Prosedural yang tidak bisa berangkat karena tiba-tiba penyalurnya melarikan diri.
2. PMI Non Prosedural tidak terjamin keamanan dan perlindungan hukum di negara penempatan kerja. PMI Non Prosedural tidak mendapat perlindungan secara maksimal dari Pemerintah serta sangat mungkin diperlakukan tidak manusiawi mulai dari tempat penampungan hingga ke luar negeri.
3. PMI Non Prosedural bisa saja digaji sangat rendah, bahkan ada yang tidak dibayar karena tidak memiliki kekuatan hukum.
4. Dibatasi hak dan kewajibannya oleh pengguna jasa tenaga kerja / majikan.
5. Ditangkap, dipenjara dan dideportasi oleh aparat keamanan negara setempat. Hal ini menyebabkan PMI Non Prosedural selalu was-was, khawatir ditangkap oleh aparat keamanan yang sedang melakukan razia.
6. Tidak ada jaminan sosial tenaga kerja / asuransi jika mengalami sakit, musibah, kecelakaan kerja dan kematian.
Menurut UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Calon Pekerja Migran Indonesia adalah setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Pasal 1 ayat 1). Sedangkan Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia(Pasal 1 ayat 2).
Tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara dan Pekerja Migran Indonesia dan menjamin pelindungan hukum, ekonomi, dan sosial Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya.
Jenis-jenis PMI meliputi PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum, PMI yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga dan Pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.
Setiap Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke luar negeri harus memenuhi persyaratan berusia minimal 18 (delapan belas) tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Dokumen yang harus dimiliki Calon PMI:
Untuk dapat ditempatkan di luar negeri, Calon PMI wajib memiliki dokumen yang meliputi:
a. surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah;
b. surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
c. sertifikat kompetensi kerja;
d. surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
e. paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat;
f. Visa Kerja;
g. Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia; dan
h. Perjanjian Kerja.
Berikut ini langkah menjadi PMI yang Prosedural:
1. Carilah informasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota, Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI), Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI), Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) dan di website : https://jobsinfo.bp2mi.go.id/ (Sistem Informasi Pasar Kerja Luar Negeri / Pendaftaran Pencaker Online);
2. Ikuti penyuluhan oleh petugas P3MI bersama Disnaker Kabupaten / Kota, BP3TKI, LP3TKI, P4TKI;
3. Mendaftar di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota;
4. Ikut proses seleksi yang dilakukan oleh P3MI dan Disnaker Kabupaten / Kota;
5. Menandatangani perjanjian penempatan dengan P3MI yang disahkan oleh Disnaker Kabupaten / Kota;
6. Pastikan berdokumen lengkap;
7. Pahami isi sebelum menandatangani perjanjian kerja yang telah mendapat persetujuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) / Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan khusus Taiwan dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI);
8. Wajib mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) dari BP3TKI, LP3TKI, P4TKI;
9. Terdaftar di dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOKTKLN). SISKOKTKLN adalah Sistem pendataan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat keluar negeri. (http://siskotkln.bnp2tki.go.id/);
10. Setelah tiba di Negara Penempatan, Melapor ke Perwakilan RI di Negara Penempatan;
11. Setelah Kontrak Kerja berakhir, kembali ke tanah air dan Khusus bagi PMI bermasalah, melapor ke Petugas BP3TKI, LP3TKI, P4TKI di Bandara / Pelabuhan.
(Anto)
