LABUHANBATU-LH: Tim Gabungan Ditres Narkoba dan Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran Narkotika Sabu dari perairan selat Malaka, yakni berhasil mengamankan dua orang Nelayan serta menyita barang bukti Sabu dengan berat Bruto 25 Kg Lebih (Senin, 01/08/2022).
Dalam paparannya Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui PA Kasi Humas IPTU Agus E menyampaikan tindak lanjut penyelidikan narkotika sabu di Wilayah Polsek Panai Tengah yang diawali dengan informasi yang beredar di masyarakat adanya tas berisi Narkotika ditemukan Nelayan di Perairan Sungai Barumun Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur Pulau Sumatera yaitu pada tanggal 22 Juli 2022. Selanjutnya Personil Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai Nelayan yang menemukan dan menyewa Boat dua unit lalu menyita 20 bungkus sabu yang disimpan Nelayan.
Lebih lanjut, sejak tanggal 23 Juli 2022 Hingga tanggal 31 Juli 2022 Tim Gabungan Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dengan Tim Ditres Narkoba Polda Sumut dipimpin Kanit II Subdit II AKP Abdi Harahap melakukan penyelidikan secara intensif dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS (Agus Salim) Laki-laki (37Tahun), Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu dan JI (JAINAL Arifin) Laki-laki (46Tahun), Warga Dusun IV Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. Dari pengembangan ke dua tersangka ini akhirnya dapat disita lagi 4 Bungkus Narkotika Sabu yang telah disimpan di plastik asali hitam dengan berat 3.603,34 Gram. Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan kawannya yang berprofesi sebagai Nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha.
Tindak lanjut atas perbuatan mereka terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Proses lanjutan kedua tersangka masih dilakukan terus pengembangan Tim Gabungan Ditres Narkoba Dengan Polres Labuhanbatu. Seperti disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi KBO IPTU Elimawan Sitorus, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio, Kaurmintu IPDA CH.Suhartono, dengan berhasilnya disita 25 Kg lebih berat bruto sabu telah menyelamatkan anak bangsa 2,5 juta jiwa dari kecanduan Narkotika jika diasumsikan 1 gram dipergunakan oleh 10 Orang. Adapun barang bukti yang disita dari kedua tersangka yaitu Satu Tas Besar Warna Biru berisi 20 Bungkus Sabu berat 19.255,4 Netto, 1 Plastik berisi 4 Bungkus Narkotika sabu berat 3.603,34 Gram Netto, Satu plastik klip berisi Sabu 2,5 Gram Netto dan Satu Unit Sampan kayu bermesin dompeng 6 PK, satu gulung jaring ikan adalah alat yang dipergunakan kedua tersangka. (Afdillah)