723 views

Seorang Ibu Rumah Tangga Diantara Kedua Pelaku Berhasil Diringkus dan Amankan Barang Bukti 1.062,78 Gram

LABUHANBATU-LH: Dilansir dari Humas Polres Labuhanbatu Personil Sat Narkoba amankan Dua Pelaku dimana salah satunya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sekaligus mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1062.78 Gram (Minggu, 17/04/2022).

Hasil ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH menjelaskan terkait ungkap kasus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu telah berhasil diungkap kembali oleh jajaran Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Penelusuran Kasus ini diawali dengan penyelidikan selama dua pekan tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 April 2022 berhasil ditangkap dua pelakunya berinisial HS Alias D Laki-laki umur (38Tahun) Warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar, Kabupaten Labuhanbatu, dan seorang IRT AL Alias S Perempuan Umur (43Tahun) Warga Jalan Sirandorung Ujung, Kabupaten Labuhanbatu.

Lebih lanjut, berawal adanya informasi ada seseorang yang menawarkan sabu seberat 100 Gram seharga Rp 45.000.000,- berdasarkan informasi tersebut ditindaklanjuti dengan cara teknik khusus dalam penyelidikan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika dimana seorang informan atau anggota polisi bertindak sebagai pembeli dalam jual beli narkotika (Undercover Buy) dilapangan dan berhasil mengamankan AL dengan Barang Bukti sabu 100 Gram yang disimpan di kotak Tolak Angin Warna Kuning di Jalan Cut Nyak Dien Rantau Prapat.

Selanjutnya dengan dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit I IPTU Eko Sanjaya, Kanit II IPDA Sujiwo Satrio dan Personil Unit bersama seorang Polwan dilakukan pengembangan ke rumah AL beralamat di Jalan Sirandurung dan berhasil menyita sabu yang disimpan dalam lemari pakaian sebanyak 10 (Sepuluh) bungkus disimpan dalam plastik klip ukuran 1 (satu) Ons.

Kemudian dari keterangan AL selanjutnya tim melakukan pengembangan di Wilayah Hukum Polda Sumut selama 5 (lima) hari namun tidak berhasil, kuat dugaan mereka adalah bagian dari jaringan karena sebelumnya adek sepengambilan AL berinisial Kotek juga sudah ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Taun 2021 dan Adek Kotek berinisial Kocik ditangkap Tahun 2020, saat ini keduanya masih menjalani hukuman di Lapas.

Adapun AL ibu tiga orang anak mengakui terpaksa terlibat karena himpitan ekonomi setelah berpisah dari suaminya sekitar 7 (tujuh) tahun yang lalu. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara. (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.