1,094 views

Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Labuhanbatu Amankan Seorang Jurtul Togel

LABUHANBATU-LH: Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil menciduk Juru Tulis judi Tebakan Angka (Togel) KIM HONGKONG berinisial RHH alias Jongga (49Tahun). RHH nekat menulis Togel karena desakan ekonomi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasi Humas Iptu Agus E menerangkan keberhasilan Sat Reskrim menangkap RHH dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna Biru berisikan sms angka pasangan judi tebakan KIM HONGKONG, Tanggal 07 April 2022, 1 (satu) buah Buku Notes ,Uang Tunai hasil penjualan Togel sebesar Rp.135.000,-(Seratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah), dan 1 (satu) buah Tas Sandang Kecil warna biru. RHH ditangkap pada hari Kamis Tanggal 07 April 2022, sekira pukul 21.00 WIB, di daerah Cikampak Pekan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tepatnya di Warung Tuak milik Simamora.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki memaparkan penangkapan RHH diawali dengan adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya penjual judi Tebak Angka jenis KIM Hongkong di Bulan Suci Ramadhan di Wilayah Cikampak Pekan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Idik I Sat Reskrim Ipda Sarwedi Manurung dan Tim Operasional untuk menindak pelaku judi togel tersebut. Akhirnya Tim berhasil menangkap tersangka RHH dan barang bukti.

Setelah di interogasi Pelaku mengakui Dia disuruh menulis Togel jenis KIM Hongkong oleh seseorang yang mengaku bernama PMH yang tinggal di Medan. Petugas telah melakukan pengembangan kepada PMH namun belum berhasil, selanjutnya terhadap perkara ini petugas tetap melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan judi lainnya.

Tersangka RHH merupakan pengangguran dan nekat berjualan togel dibulan puasa karena desakan ekonomi untuk membiayai sekolah anaknya. Tersangka juga mengaku baru 3 (hari) menulis togel. Tersangka juga mengakui mendapat keuntungan komisi 20 persen dari omzet penjualan.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki mengatakan, ” Tersangka RHH dipersangkakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke 2 Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHPidana, dan diancam hukuman penjara 10 tahun ” Kata Kasat Reskrim tersebut. Demikian dilansir dari Humas Polres Labuhanbatu (Kamis, 15/04/2022). (Afdillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.